PANGKEP, UJUNGJARI.COM –Seorang oknum kepala desa asal kabupaten Maros berinitial M (34) terciduk sedang asyik mengkonsumsi miras dari berbagai merk di Cafe Wara di kelurahan Mappasaile kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep, Jum’at (29/5/2020).
Setelah diinterogasi Tim Gugus Tugas Covid, M mengakui kalau dirinya Kepala Desa Tumpabiring, Kecamatan Bontoa di Kabupaten Maros . Ia terjaring razia saat tengah asyik menyeruput minuman keras (miras) bersama dua orang rekannya yang ikut dari Desanya serta empat orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kades bersama rekannya terjaring dalam operasi patroli rutin tim Covid-19 yang terdiri Polisi, TNI, Satpol PP serta Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Saat melakukan OPS rutin, Tim mencurigai ada aktivitas di dalam cafe tersebut. Meski pintunya dalam keadaan tertutup, namun banyak kendaraan yang parkir di depan pintu.
Tim kemudian masuk dan mendapati ada beberapa ruang kamar yang lampunya menyala dan terdengar suara musik. Saat di buka, ditemukan beberapa orang dalam ruangan tersebut yang tengah asyik mengonsumsi miras berbagai merek.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pangkep, Jufri Baso mengatakan bahwa orang-orang tersebut terjaring dalam operasi rutin tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Saat diinterogasi, ternyata satu diantara mereka adalah kepala desa di Kabupaten Maros.
“Mereka diamankan saat kita menggelar patroli rutin. Saat itu ada cafe dicurigai tutup tapi banyak kendaraan di luar. Makanya dilakukan pengecekan dan ketika periksa ke dalam ternyata ada orang yang sedang karaokean dan ternyata juga minum-minuman keras,” kata Jufri.
Setelah mereka didata, tim patroli pun kemudian mengangkut para pengunjung tersebut ke Mapolres Pangkep guna dimintai keterangan.
“Warga dari luar Pangkep ini kita amankan saat operasi rutin dan apa yang kami lakukan merupakan tugas dan fungsi sebagai tim gugus untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Semua yang diamankan di bawa ke Polres. Sedangkan cafenya akan tutup, karena melakukan pelanggaran aturan di masa Pandemi,” jelasnya. (Udi)