ikut bergabung

OJK: Koperasi Nusantara Tidak Melakukan Praktek Ilegal


Berita

OJK: Koperasi Nusantara Tidak Melakukan Praktek Ilegal

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Koperasi dan UKM melakukakan klarifikasi terkait pemberitaan yang bersumber dari pihak Satgas Waspada Investasi OJK yang sebelumnya menyebubutkan telah menutup aplikasi 50 pinjaman online yang berkedok koperasi, termasuk Koperasi Nusantara.

Menurut Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi setelah dilakukan koordinasi dan mempelajari data dukung dari koperasi yang melakukan keberatan terhadap publikasi dan penutupan aplikasi tersebut, maka disepakati bahwa Koperasi Nusantara (Kopnus) merupakan salah satu koperasi yang dinyatakan tidak terbukti melakukan praktek-praktek ilegal.

“Koordinasi ini dilakukan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Satgas Waspada Investasi dan pihak koperasi di mana diputuskan bahwa Koperasi Nusantara bersama 34 koperasi lain untuk mulai dinormalisasikan kembali karena tidak terbukti melakukan praktek ilegal,” tegas Ahmad Zabadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Zabadi juga menyampaikan kepada seluruh anggota yang tercatat sebagai anggota Koperasi Nusantara (Kopnus) untuk percaya bahwa Koperasi Nusantara adalah koperasi yang aman, baik dan tidak melakukan praktek ilegal.

Sementara itu pihak Satgas Waspada Investasi OJK melalui rilis terbarunya yang menyampaikan bahwa dalam perkembangan selanjutnya ditemukan beberapa aplikasi Koperasi tersebut tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota.

Untuk itu, pihak Satgas OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Hal ini disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan yang juga Ketua Satgas Waspada Investas, Togam L. Tobing, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga :   Penyelarasan Materi Ranperda Perubahan RPJMD Sidrap, Tim Legislasi Konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham

Dengan adanya klarifikasi, koreksi dan normalisasi tersebut, Pengurus Koperasi Nusantara, Wahyu menegaskan bahwa Nusantara anggap clear dan merupakan koperasi yang aman dan legal serta tidak bermain dipinjaman online.

“Sudah clear bahwa Koperasi Nusantara tidak bermain di pinjaman online serta aman dan legal dari Kementerian Koperasi dan UKM serta OJK”, ujar Wahyu. (*)

dibaca : 75



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top