ikut bergabung

KPK Warning PBJ dan Penyaluran Paket Sembako Covid-19 Kota Makassar


Berita

KPK Warning PBJ dan Penyaluran Paket Sembako Covid-19 Kota Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Menyikapi dugaan mark -up Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ) Bantuan Sosial covid 19 Kota Makassar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lounching kanal Pengaduan.

Korwil Wilayah Korsupgah KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian terkait adanya laporan dugaan mark-up paket bantuan sembako yang dilakukan oleh Dinas Sosial Makassar

“Pertama kita apresiasi teman dari pihak kepolisian dan lembaga masyarakat yang ikut mengawal ketat Bansos Covid 19 ini, memang untuk tindaklanjut bila ditemukan indikasi Mark-up sebaiknya dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, kecuali terkait Penyelenggara Negara, sesuai UU 28 1999 dapat ditangani prosesnya oleh KPK,” kata Choki, di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Choki, Sebelumnya sudah disampaikan dalam surat edaran KPK SE No. 8 tahun 2020 dan SE No. 10 tahun 2020 terkait titk rawan korupsi pengeleloaan Barang dan Jasa dan Penyaluran Bantuan Sosial.

“Jadi sudah ditegaskan dalam surat edaran KPK tersebut, bahwa ada titik – titik rawan yang berpotensi terjadi tindakan korupsi. Olehnya KPK mengajak Lembaga Masyarakat, media dan semua lapisan masyarakat untuk mengawal dan mengawasi bantuan sosial ini, tujuannya memutus rantai covid 19,” jelas Choki.

“Sekali lagi ikuti panduan hukumnya, jangan main-main,” tambahnya.

Kemudian Choki memaparkan poin – point penting dalam Surat Edaran KPK No. 8 dan No. 10 tahun 2020. Ada 4 (empat) point titik rawan korupsi, diantaranya;

Baca Juga :   Satu Lagi PDP Gowa Masuk Labuang Baji

1. Pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi kolusi dengan penyedia, Mark-up harga barang, kick back, Benturan Kepentingan dalam pengadaan dan Kecurangan.

2. Filantropi atau sumbangan pihak ketiga, pencatatan Penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

3. Refocusing dan Relokasi Anggaran Covid Untuk APBN dan APBD. Alokasi sumber dana dan belanja, termasuk pemanfaatan Anggaran.

4. Penyelenggaraan Bansos untuk Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendataan Penerima, Klarifikasi dan Validasi data, Belanja Barang, Distribusi Bantuan, pengawasan.

“Empat poin di atas adalah titik-titik rawan korupsinya. Sekali lagi KPK tegaskan, sanksi bagi penyalahgunaan Bantuan sosial ini jelas, perintah UU hukumannya Hukuman mati,“ tegas Choki.

Lanjut Choki, KPK menyampaikan, bahwa terkait penyaluran Bansos dan BLT bagi semua elemen masyarakat untuk menggunakan saluran kanal pengaduan KPK melalui Jaga.id.

“Lewat kanal ini, Silahkan disampaikan kepada KPK dan selanjutnya disampaikan ke Inspektorat dan paling lambat satu minggu harus ditanggapi. Silakan Download aplikasi Jaga.id.,” bebernya.

dibaca : 54

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top