GOWA, UJUNGJARI.COM — Sejumlah personil Sat Sabhara dan tim identifikasi Polres Gowa langsung bergerak ke TKP dimana telah terjadi penikaman berujung kematian seorang warga pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 19.50 Wita di depan SPBU Tanetea Desa Bontosunggu Kec Bajeng, Kabupaten Gowa.

Meski pelaku penikaman terhadap tiga warga sudah tidak ada lagi, namun pihak Kepolisian tetap melakukan olah TKP atas kejadian berdarah yang membuat tiga warga masing-masing seorang ayah, dua ponakan menjadi korban penikaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di TKP yang terletak di sebuah kios penjualan buah di depan SPBU Tanetea, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Polisi mengumpulkan sejumlah bukti-bukti atas peristiwa berdarah tersebut.

Tiga anggota keluarga yang jadi korban masing-masing bernama Said, Wiwin dan Fadil Dg Maro. Usai ditikam dan FT sebagai pelaku bersama Mariati (istri korban Said) pun melarikan diri.

Kronologis kejadian berawal ketika, Said bersama anak dan ponakannya akan melakukan kunjungan silaturahmi pasca lebaran Idul Fitri 1441 H ke keluarga di Bajeng.

Namun saat dalam perjalanan, suami Mariati ini malah melihat istrinya (Mariati, red) yang telah melakukan silariang (kawin lari) pada 5 Mei 2019 lalu bersama lelaki FT.

Mariati kawin lari bersama FT (42), penjual buah semangka di poros Limbung Bajeng tepat depan SPBU Tanetea. Melihat sang istri bersama pelaku FT, lalu  Said mendatangi kios tersebut.

Karena kaget atas kedatangan suaminya yang ditinggalkannya kawin lari setahun lalu, Mariati kemudian berlari ke arah pelaku seolah minta perlindungan.

Said lalu mengikuti istrinya. Melihat itu, FT langsung mencabut badik lalu menikam Said.

Karena melihat ayahnya tersungkur,  lalu anak kandung Said bernama Arifuddin bersama Wiwin (ponakan korban) langsung bergegas ingin menolong. Namun belum sempat menolong ayahnya, Wiwin ditikam oleh FT. Hal sama dialami Fadil Dg Maro yang hendak menolong Wiwin pun tak luput dari tikaman badik pelaku.

Oleh warga sekitar, ketiga korban lalu dibawa ke Puskesmas Bajeng. Sayangnya belum sempat dilakukan tindakan oleh tim medis di puskesmas, Wiwin pun meninggal dunia. Sementara,  Said dan Fadil Dg Maro dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat menggelar konferensi pers siang tadi Jumat (29/5/2020) di halaman mako Polres Gowa mengatakan dari kasus pembunuhan ini, pihak penyidik telah mengaman sejumlah barang bukti lainnya di TKP (tempat kejadian peristiwa).

” Beberapa barang bukti yang diamankan di TKP dibawa ke Polsek Bajeng untuk proses hukum lebih lanjut dan terkait perbuatannya selanjutnya penyidik menerapkan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” beber AKP Mangatas Tambunan.

Terkait pelaku FT yang kabur usai menikam tiga orang tersebut, hingga saat ini masih dalam pencarian oleh Tim Anti Bandit dan Unit Reskrim Polsek Bajeng dibackup Tim Resmob Polda Sulsel.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan pihaknya tidak akan kompromi dengan pelaku. Jika pelaku ditemukan maka akan diproses hukum sesuai perbuatannya. 

” Kami akan tegas terhadap pelaku kejahatan dan mengimbau kepada terduga pelaku untuk segera menyerahkan diri. Saya juga mengimbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polres Gowa. Jangan ada yang melakukan aksi balas dendam,” tandas kapolres mengingatkan.-