BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob kembali mengamankan pelaku jambret bernama As (20), yang merupakan residivis jambret, Rabu (27/5/2020) lalu.
” Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi jambret. Tahun 2018 pelaku tertangkap di Jl Kusuma Bangsa. Pada 2019 tertangkap kembali dengan kasus yang sama dan pada 8 Mei 2020 lalu tertangkap kembali dengan kasus serupa,” kata Kasat Reskrim Bulukumba AKP Berry Juana Putra, Kamis (28/5/2020) siang.
Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan pelaku jambret As berdasarkan pengakuan penadah berinisial B yang mengaku membeli emas barang hasil curian dari tersangka. Kemudian unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku As dirumahnya di Dusun Batua, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil interogasi, As membenarkan dan menerangkan bahwa ia menjambret barang seorang warga berupa gelang emas seberat 10 gram di Kampung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba pada 8 Mei 2020 lalu dan dijual untuk membeli narkoba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra pun menyayangkan vonis dari Kejaksaan Bulukumba yang hanya memberikan 1 tahun hukuman kepada As pada kasus sebelumnya.
” Padahal kami dari Kepolisian menuntut 9 tahun penjara dimana pelaku merupakan residivis kasus jambret dan sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Bulukumba,” ungkap AKP Berry Juana.
Saat ini kata Kasat Reskrim, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut.-