ikut bergabung

Polda Diminta Usut Retribusi Sampah di Kecamatan Tamalanrea


ilustrasi

Berita

Polda Diminta Usut Retribusi Sampah di Kecamatan Tamalanrea

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel diminta untuk menelusuri dan mengusut tuntas penarikan dana retribusi sampah di kecamatan Tamalanrea, kota Makassar.

Dimana dalam penarikan retribusi sampah di wilayah itu diduga terjadi penyimpangan, bahkan miliaran rupiah telah “Menguap” ke kantong pribadi oknum pejabat tertentu lingkup pemerintah kecamatan Tamalanrea.

Informasi yang diperoleh media ini, menyebutkan bahwa ada beberapa modus yang dilakukan oknum pejabat untuk meraup keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri dalam kegiatan itu, seperti penarikan retribusi sampah ke warga tidak disertai karcis teribusi.

Selain itu, ada sejumlah obyek retribusi “Kakap” seperti hotel, restoran, rumah makan, dan beberapa lainnya tidak masuk dalam daftar SKRD, yang diduga  retribusinya masuk ke kantong pribadi oknum pejabat tertentu.

“Saya tahu itu, karena saya pernah melakoni di lapangan. Cobameki telusuri di kelurahan, pasti ketahuan. Banyak obyek retribusi yang besar-besar tidak masuk SKRD. Kalau dihitung hitung bisa mencapai miliaran rupiah, karena sejak pengelolaan kebersihan diambil alih kecamatan, memang sudah ada praktik kotor di dalamnya,” kata salah satu eks satgas kebersihan kecamatan Tamalanrea.

“Tidak usahami saya bicara banyak, cobameki turun langsung investigasi ke lapangan. Yakin dan percaya, pasti banyak temuan. Mulai dari oknum kolektor, oknum lurah sampai camat keciprat semua. Dan nilainya cukup boombastis,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, supermaket GIAN di poros Jl Perintis Kemerdekaan. Sejak GIAN dibuka dan beroperasi, sampai sekarang ini, retribusnya tidak pernah masuk PAD. Dan diduga ada oknum yang bermain, dan retribusinya masuk ke kantong pribadi.

Baca Juga :   Mendagri Tito Sanjung Danny Pomanto Sukses Gelar Peringatan OTDA Secara Outdoor dengan Meriah

Selain itu, tempat makan siap saji M’cDonald yang berada di poros Perintis Kemerdekaan, retribusi sampah yang mereka setor ke bendahara kecamatan hanya Rp800 ribu per bulan. Tapi nilainya tidak seperti itu, ada oknum kolektor yang “Makan” juga dari situ.

“Itu baru dua contoh kecil saja, dan masih banyak Kakap yang mereka silent. Jika diakumulasi dari 8 kelurahan, mereka para oknum bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta per bulan. Bayangkan kalau itu berlangsung  bertahun tahun, sangat luar biasaa,” ungkapnya.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Anshar, mengaku, sudah melakukan investigasi di lapangan. Pihaknya sudah puldata pulbaket terkait dugaan penyimpangan dana retribusi sampah di wilayah kecamatan Tamalanrea.

dibaca : 52

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top