Site icon Ujung Jari

Masjid Segera Dibuka, Warga Wajib Patuhi Syarat Protokol Covid-19

BARRU, UJUNGJARI.COM — Pemkab Barru bersama unsur forkopimda akan memberikan kelonggaran untuk melaksanakan aktifitas ibadah di Masjid dan tempat ibadah lainnya. Langkah ini merupakan tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat untuk mengikuti “new normal” atau tatanan kehidupan baru.

Hal ini terungkap dari rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru, yang digelar di ruang kerja bupati, Kamis (28/5).

Dalam rapat yang dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh, Wakil Bupati Nasruddin AM, Ketua DPRD Lukman T, Dandim 1405 Letkol Ali Syahputra Siregar, Kapolres AKBP Willy Abdillah, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ketua Pengadilan Agama, Sekda Barru, Pejabat Kemenag Barru, Kadis Kesehatan, Kabag Kesra, membahas mengenai kesiapan menghadapi “new normal”.

Salah satunya, akan membolehkan kembali para umat beragama untuk menjalankan kegiatan atau aktivitas ibadah di rumah ibadah, seperti di masjid/mushallah, gereja, dan lainnya.

Bupati Barru Suardi Saleh menjelaskan, pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya sebelum ditemukan vaksin. Karena itu, pemerintah menganggap ini adalah kondisi baru yang mesti dijalani, kemudian disebut new normal.

“Itulah sebabnya kita rapat bersama sebagai upaya untuk menjalani new normal. Salah satu yang kita bahas, yakni segera mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah di masjid, dan rumah ibadah lainnya dengan standarisasi protokol kesehatan bagi yang siap melakukan,” kata Suardi Saleh.

Suardi Saleh menambahkan, pihaknya secepatnya akan menerbitkan surat edaran yang berisi beberapa syarat. Seperti, akan dilampirkan format surat pernyataan dari pengurus/penanggung jawab rumah ibadah, kepala desa/lurah untuk kesiapan mematuhi standar protokol kesehatan.

“Pokoknya, kita segerakan untuk membuka kembali tempat ibadah dengan syarat dan ketentuan. Harus memenuhi terlebih dahulu syarat yang nantinya kita tentukan. Bila perlu dilakukan verifikasi atau evaluasi, sehingga sewaktu-waktu kalau ada yang tidak memenuhi (standar yang ditentukan), bisa saja kita anjurkan untuk beribadah kembali di rumah masing-masing,” terangnya.

Sesuai rapat Forkopimda, rencana membuka kembali aktivitas ibadah di rumah ibadah, tetap mengikuti perkembangan dan evaluasi. Baik ketaatan jamaah terhadap protokol kesehatan, maupun perkembangan Covid-19 di Kabupaten Barru.

“Ketika pemberlakuan new normal, maka kegiatan akan menyesuaikan standar protokol yang ditentukan. Diantaranya memakai masker, jaga jarak, dan setiap saat cuci tangan. Termasuk ketika beribadah di masjid dan rumah ibadah lainnya,” pungkas Suardi.( udi)

Exit mobile version