BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob yang dibackup Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak (curnak), Kamis (21/5/2020).
Pudding (43) warga Kabupaten Bantaeng terlibat aksi tindak pidana pencurian ternak dua ekor kuda di daerah Dusun Bontokamase, Desa Bontomasila, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban terkait tindak kriminal yang dialaminya dengan dicurinya dua ekor kuda jenis balibi umur empat tahun dengan anak umur satu minggu.
Berry mengatakan, penangkapan pelaku berawal setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket dan diperolehlah informasi bahwa dua ekor kuda milik korban diambil oleh pelaku bernama Pudding kemudian Unit Resmob Polres Bulukumba yang dibackup Unit Resmob Polres Bantaeng bergerak menuju Dusun Bambalie, Desa Borongloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng berhasil mengamankan pelaku.
“ Dihadapan petugas, Pudding mengakui telah mencuri dua ekor kuda jenis balibi dengan induk umur empat tahun dan anak umur satu minggu. Pelaku juga mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian dua ekor hewan ternak kuda di daerah Kindang Kabupaten Bulukumba,” jelas Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra.
” Pada saat dilakukan pengembangan pelaku Pudding berontak berusaha melarikan diri dan melawan petugas, dengan sigap Unit Resmob melumpuhkan pelaku dengan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku setelah beberapa kali diberi tembakan peringatan,” terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dua ekor kuda balibi diamankan ke mako Polres Bulukumba untuk proses hukum selanjutnya.-