Berita
Bareskrim Polri Sita 71 Kg Sabu dari Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Sembako
Selain itu, informasi lain yang diperoleh bahwa dalam paket milik PT Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 Kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.
” Berdasarkan informasi tersebut tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam lima bungkus dalam dus berisi tepung, sopir dan kenek truk expedisi PT Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Minggu (8/5/2020) lalu,” tegas Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132, ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.-
dibaca : 54