ikut bergabung

Bareskrim Polri Sita 71 Kg Sabu dari Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Sembako


Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat merilis kasus narkoba bos perusahaan ekspedisi sembako ini.(foto/bidhumasbareskrim)

Berita

Bareskrim Polri Sita 71 Kg Sabu dari Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Sembako

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kesempatan dalam kesempitan. Begitulah yang dilakukan dua bos perusahaan ekspedisi di Jakarta dan Pekan Baru dalam menjalankan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya mengedarkan sabu dengan menyisipkan barang haram itu pada ekspedisi tepung di tengah pandemi corona saat ini.

Dua bos perusahaan ekspedisi itu kini telah diamankan oleh Bareskrim Polri. Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono didampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor Lantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri dan Dir Tipid Narkoba menggelar press  conference mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di halaman kantor ASDP Merak, Rabu (20/5/2020) siang tadi.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis keberhasilannya menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu yang bermodus ekspedisi sembako.

Baca Juga

Dari tangan dua tersangka, Polisi berhasil menyita sabu seberat 71 kilogram.

” Total barang bukti yang disita di tempat berbeda seberat 71 kilogram sabu. Penyitaannya, ada di Pekan Baru dan Jakarta,” jelas Wakapolri  Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Lebih rinci, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menuturkan, berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi covid-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran dan kemudian berhasil diringkus.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 Naik Lagi, Dokter Fadli Ananda Imbau Bersiap Hadapi Puncak Gelombang Ketiga

“Kami dibantu jajaran Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan dan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang disembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT AMP di check point pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5/2020) lalu,” jelas Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Dari operasi ini, kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan dibawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta.

” Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu tersebut,” bebernya.

Setelah berhasil melakukan penangkapan tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT Alidon Expres Makmur telah menerima 10 Kg sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung. 

dibaca : 53

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top