PAREPARE, UJUNGJARI.COM– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Parepare, menyerahkan bantuan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare yang diserahkan langsung oleh Arfiani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare dan diterima langsung Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, HM Taufan Pawe, Senin (18/5/2020).
Bantuan tersebut terdiri dari beras sebanyak 1 ton ke Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare senilai uang sebanyak Rp.10 juta, serta Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi relawan Covid-19 Kota Parepare.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, mengatakan, “Dengan adanya penyaluran bantuan dan termasuk Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Relawan Covid-19 Kota Parepare, menjadi amunisi tersendiri untuk tetap bersemangat bagi relawan dalam melaksanan tugas kemanusiaan.
“Memang banyak relawan kita baik itu tenaga medis maupun non medis was-was soal jaminan kecelakaan kerja dalam pelaksanaan tugas kemanusiaan ini, tapi dengan adanya jaminan tersebut, menjadi motivasi dan semangat baru bagi relawan untuk terus bekerja demi masyarakat Kota Parepare,” katanya.
Pada kesempatan kali ini juga, Tambah Taufan Pawe, dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Pemerintah Kota terhadap petugas pegawai syara yang ada di kota Parepare, pada kali ini Pemerintah Melalui BPJS ketenagakerjaan mencairkan jaminan kematian terhadap salah satu Petugas Syara Masjid Nikmatullah.
“Alhamdulillah hari ini juga sekaligus dirangkaikan dengan Penyerahan santunan Jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000,- kepada ahli waris petugas syara an. H Muh. Langka yang merupakan Petugas Syara Mesjid Nikmatullah jalan Lasiming lorong II, Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung kota Parepare,”ungkapnya.
Penyerahan santunan Kematiannya terhadap pegawai Syara Masjid Nikmatullah Jalan Lasiming Lorong II tersebut, dilakukan langsung Wali Kota Parepare, kepada ahli Waris. (Mup)