ikut bergabung

Satgas Saber Pungli Pusat dan Kementrian BUMN Pantau Kasus Pembebasan Lahan Perumnas di Maros


Sulsel

Satgas Saber Pungli Pusat dan Kementrian BUMN Pantau Kasus Pembebasan Lahan Perumnas di Maros

 

MAROS, UJUNGJARI–Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber Pungli) Pusat memantau kasus dugaan salah bayar pembebasan lahan seluas 101 hektare di Desa Pettuadae Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros oleh Perum Perumnas.

Staf Khusus Koordinator Kelompok Ahli Saber Pungli Pusat, Ir Ramzah Thabraman SH, Senin (15/05/2020) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gempar NKRI terkait kasus dugaan salah bayar lahan di Maros.

“Terkait laporan DPP Gempar NKRI, pihak Satgas Saber Pungli akan membentuk tim untuk memantau Kinerja Kejaksaan Negeri Maros yang sedang menangani kasus ini. Kami berharap penanganan perkara bisa berjalan profesional serta transparan,” tegas Ramzah.

Terpisah, Ketua DPP Gempar NKRI, Akbar Polo menegaskan, selain Satgas Saber Pungli Pusat, pihaknya sebagai lembaga yang menerima kuasa dari ahli waris juga telah menerima konfirmasi kalau pihak Kementrian BUMN ikut memantau proses penaganan kasus ini di Kejari Maros.

“Sekali lagi kami meminta agar Kejaksaan transparan dan segera mengekspose kasus ini. Kami juga meminta penyidik memeriksa perusahaan PT PSA yang kami duga juga memiliki andil dalam pembebasan lahan Perumnas di Maros,” tegas Akbar Polo.

Diketahui, dari pengaduan DPD Gempar NKRI terkuak kalau seorang ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H.Laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan tersebut. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.

Baca Juga :   Keakraban Tomy dengan Karaeng Lompo Semakin Dekat Jelang Pilkada

Menurut Ketua DPP Gempar NKRI, Akbar, sejak tahun 2015, pembayaran pembebasan lahan dilakukan bertahap. Dan dari hasil konfirmasi ke penyidik Kejaksaan, diketahui sudah ada 107 bidang tanah yang terbayar dengan total Rp128 miliar dari Pagu anggaran senilai Rp168 miliar.

“Sebagai kuasa ahli waris, kami mempertanyakan siapa saja yang menerima ganti rugi. Apa alas hak mereka dan berapa harga permeter yang dibebaskan. Apakah harga pembebasan sesuai diterima oleh warga atau kah ada yang mengalir ke orang lain. Tugas jaksa membongkar kasus ini,” tegas Ketua Akbar Polo.

Akbar Polo menimpali, penyidik harus berani menyeret semua oknum pejabat negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

dibaca : 42

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top