Site icon Ujung Jari

Delapan Tersangka Perundungan Bocah Penjual Jalangkote Dijerat UU PA

PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Kasus viral perundungan (bulying) bocah penjual jalangkote, RZ di Bonto-bonto kecamatan Ma’rang kabupaten Pangkep, akhirnya menyeret delapan tersangka.

Para tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP  subsider pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Perlindungan anak yang ancamannya 3,6 tahun penjara.

Satu dari delapan tersangka yang diamankan merupakan pelaku utama dalam kekerasan anak dibawah umur.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pangkep AKBP Ibrahin Aji didampingi Kasat Reskrim AKP Anita Taherong dalam konferensi pers yang digelar di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Senin (18/5/2020).

“Korban RZ sudah divisum karena ada sedikit luka lecet dilengan dan kaki, sekalian diobati di Rumah Sakit Batara Siang. Untuk para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Ibrahim.

Ditambahkan Kapolres jika kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan.

“Untuk sekarang ini masih dilihat perkembangan apakah memungkinkan diterapkan UU ITE untuk beberapa orang dari delapan tersangka. Semua masih dalam proses pendalaman,” tambahnya. (Udi)

Exit mobile version