ikut bergabung

Hanya 2 Malam Disel, Ini Alasan Polisi Lepas Kades Bersama 4 Rekan Judinya


Sulsel

Hanya 2 Malam Disel, Ini Alasan Polisi Lepas Kades Bersama 4 Rekan Judinya

BARRU,UJUNGJARI.COM — Diwanti-wanti banyak pihak jika tersangka kasus judi Kades Ajakkang, SHR (48) bersama empat rekannya akan berlebaran diruang tahanan Polres Barru.

Ternyata meleset, kelima pelaku judi termasuk oknum kepala desa itu hanya diinapkan selama dua malam dan saat ini dilepas pihak penyidik reskrim.

Lima penjudi ini sudah menghirup udara bebas diluar ruang tahanan. Alasannya, jika para tersangka ini ditangguhkan dan proses hukum tetap berjalan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah yang dihubungi Sabtu (16/5/2020) membantah jika  membebaskan kelima tersangka kasus judi ini.

“Kelima tersangka bukan dibebaskan melainkan ditangguhkan penahanannya dan proses hukum tetap berjalan. Para penyidik sudah memberikan pertimbangan bahwa kelima tersangka ini ditangguhkan dan saat ini kelimanya wajib lapor dua kali dalam sepekan,” kata Kapolres.

Koordinator Ormas LAKI Barru Andi Agus sangat kecewa mengetahui informasi dikeluarkannya kelima tersangka dari tahanan. Apalagi salah seorang pelaku dalam kasus judi ada seorang oknum kepala desa Ajakkang yang nota bene seorang pemimpin yang keterlibatannya dalam kasus judi tidak patut dicontoh oleh warganya.

Andi Agus menyangkan tindakan polisi yang tidak seharusnya  mengambil langkah hukum seperti ini. Upaya polisi melepas lima pelaku judi sama dengan mencederai kepercayaan masyarakat karena didalam kasus ini ada oknum pemimpin yang terlibat.

Baca Juga :   Disdik Sinjai Luruskan Polemik Fee Airlangga

“Saya banyak menerima keluhan warga dari desa yang dipimpin kades ini jika tidak seharusnya pergi main judi disaat bulan ramadhan .Apalagi warga sedang menghadapi pandemi covid. Semestinya pemimpin ini ikut bahu membahu membantu dan mengedukasi masyarakat akan bahaya wabah covid-19 ini bukan malah melakukan praktek judi,” kata Andi Agus.

Dijelaskan Andi Agus bahwa jika merujuk pada pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Jadi apa yang dilakukan penyidik Polres Barru justru tidak memberikan edukasi dan efek jera kepada pelaku dan bisa menjadi pembelajaran kurang  baik kepada masyarakat.

“Ada kekhawatiran dari publik bahwa praktek judi tidak akan berhenti karena tidak memberikan efek jera. Mudah-mudahan dari kasus ini Kapolres dapat kembali mempertimbangkan dari proses penangguhan yang dilakukan. Apalagi ada kesan dimasyarakat bahwa kasus pelanggaran pasal 303 KUHP sangat jarang bahkan mungkin tidak ada yang sampai ke meja hijau,”pungkasnya. (Udi)

dibaca : 43



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top