TAKALAR, UJUNGJARI-Kepolisian Resort Takalar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan surat keputusan (SK) calon aparatur sipil negara (CASN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku yang merupakan ASN dari Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar berinisial SS dan WK telah diamankan dan mendekam dibalik jeruji mapolres Takalar.
Akibat aksi penipuannya tersebut, ratusan warga Takalar dan sekitarnya telah menjadi korban penipuan.
” Setelah penyelidikan dilakukan. sebanyak 367 berkas CPNS dengan 45 SK PNS palsu menjadi Barang Bukti (BB). Korban penipuan SK CPNS utamanya dari Kabupaten Takalar dan Maros ” Kata Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono Jumat (15/5) pagi tadi.
Kapolres Takalar dihadapan para pewarta menambahkan dari ratusan korban yang di tipu oleh pelaku, keduanya telah mendapatkan keuntungan materi hingga millaran rupiah.
” Pelaku melakukan penipuan SK CPNS sejak tahun 2016. Total kerugian mencapai Rp2 milliar rupiah, sisanya yang diamankan puluhan juta. sebagian dibelanjakan dengan membeli barang-barang tas mewah jenis tas Everbest dan berharga lainnya” Pungkas AKBP Budi Wahyono
Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 junto 556 ancaman 4 tahun penjara. Akan tetapi kata AKBP Budi, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dari kedua oknum PNS tersebut.
“Pasal yang kita terapkan Junto pasal 445 KUHP, tidak menutup kemungkinan ada yang terlibat dalam kasus penipuan SK CPNS ini,” Ujarnya. (Ari Irawan)