Hukum
Sidang Perdana Pengrusakan Kantor Camat Pasimasunggu Timur dikawal Ketat Polisi
SELAYAR, UJUNGJARI.COM — Pengadilan Negeri Selayar yang terletak di Kecamatan Benteng Kepulauan Selayar akhirnya menggelar sidang perdana terdakwa kasus pengrusakan kantor Camat Pasimasunggu Timur, Kamis (14/5/2020).
Sidang perdana ini dilakukan Ketua Pengadilan Mochammad Fatkur Rochman selaku Hakim Ketua Majelis Hakim dan Pendamping Hakim I Raytan Noer Hartiko didampingi Pendamping Hakim II Yasir Adi Pratama dan Jaksa Penuntut Umum Andi Trismanto dan Nurul Annisa serta Panitera Pengganti Salwiyah.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan 17 terdakwa yang diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP (barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum).
17 terdakwa yakni Hok Supandi alias Hok bin Poket Swi, Irfan alias Karman bin H Malik, Harding bin Tiseing, Rustan bin Ali, Anwar bin Amir, Nasrum bin Kalilang, Taufan Amir bin Amir Tawan, Muh Amir bin Masala, Ramli bin Mustamin, Bahri bin Busra, Nirwan bin Appe, Nirwan bin Suaib, Amirullah alias Ulla bin H Halanong, Uddin bin Busra, Faisal Akbar bin M Aris, Muh Takdir alias Mammo bin Muh Waris dan Muh Nakir alias Nakir bin Muh Ilyas.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud yang hadir memantau jalannya sidang mengatakan, kehadiran Polri untuk menjaga keamanan dan kelancaran jalannya proses persidangan.
Ia juga menyampaikan kepada personil yang melaksanakan pengamanan agar pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang diperiksa satu persatu sebagai bentuk upaya petugas mencegah dari segala kemungkinan yang tidak di inginkan.
“ Kami berupaya memberikan yang terbaik. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Kepulauan Selayar.-
dibaca : 36