BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba dibanyu Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Dusun Langgana, Desa Darubiah, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Dua orang diamankan dalam kasus ini yakni Ha (29) sebagai pelaku curat dan As (49) senagai penadah barang curian. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis (14/5/2020) dinihari.
Awalnya, jajaran Polsek Bontobahari menerima laporan Polisi tentang peristiwa pencurian yang terjadi di rumah milik korban H, pada 20 April 2020 lalu.
Diduga pelakunya adalah Ha dengan menjebol jendela rumah korban menggunakan obeng dan berhasil menggasak barang-barang milik korban yang tersimpan di dalam lemari.
Korban telah kehilangan uang dilemari kamarnya dan tersimpan dalam sebuah tas sebesar kurang lebih Rp50 juta rupiah) serta emas seberat 70 gram, pakaian, senjata tajam jenis samurai, dua buah kunci mobil dan benda pusaka sehingga korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp150 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Bulukumba yang dibackup Resmob Polda Sulsel, keberadaan Ha dapat terendus dan kemudian berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Maccini Sombala, Kelurahan Tamalatea, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Sedangkan penadah As (49) yang kesehariannya berprofesi sebagai penimbang emas mengakui bahwa ia telah membeli emas dari pelaku Ha tersebut namun emas tersebut sudah dilebur dengan total harga Rp 19 juta.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengatakan, saat ini kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Bulukumba.
” Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni satu buah tas ransel warna hitam, satu buah tas samping, satu buah dvd player, satu bilah senjata tajam jenis samurai, dua buah dompet, dua buah kunci mobil, satu untai kalung kesehatan, satu buah obeng dan beberapa lembar pakaian berupa baju dan celana, sedangkan uang tunai hasil curiannya tersebut habis digunakan berpoya-poya yakni membeli narkoba, miras dan judi,” ungkap AKP Berry Juana Putra.-