SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pemkab Sidrap mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi. Meski begitu, syaratnya diperketat.

Masjid yang melakukan salat Ied dibatasi. Satu masjid di setiap kelurahan atau desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketetapan itu merupakan kesepakatan dari rapat Forkopimda, Kemenag, dan MUI Sidrap yang dilakukan pada Kamis (14/5/2020).

Keputusan itu disepakati dengan memerhatikan Fatwa MUI, Surat Edaran Menag, dan Instruksi Gubernur Sulsel.

Bupati Sidrap Dollah Mando mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri ini dilaksanakan dengan syarat yang ketat.

“Maka keputusan ini kita tetapkan dengan memperhatikan aspirasi warga yang sangat berkeinginan melaksanakan salat idul Fitri,” ujar Dollah.

Bupati menekankan pelaksanaan salat Idul Fitri harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Adapun syarat pelaksanaan salat Idul Fitri yakni; pelaksanaan dipusatkan satu masjid di setiap kelurahan atau desa yang tidak berada di pinggir poros jalan, tidak ada sambutan Bupati, Camat, Lurah, dan Kepala Desa, pelaksanaannya tidak terlalu lama, dan imam diimbau melaksanakan qunut nazilah.

Selain itu, pengurus masjid harus menyediakan perlengkapan pencegahan penyebaran Covid-19. Yakni, bilik disterilisasi, penyemprotan disinfektan, alat pengukur suhu, tempat cuci tangan, jemaah wajib memakai masker.

Selanjutnya, jemaah membawa sajadah masing-masing, penyemprotan sekitar masjid sehari sebelum salat Idul Fitri, hanya dua pintu masjid yang digunakan, dilarang membawa anak-anak, serta jemaah berstatus ODP dan berusia 60 tahun keatas dilarang masuk masjid. (Aca)