BARRU, UJUNGJARI.COM — Dari tempat jualan miras di kampung Bulu lampoko desa Lampoko kecamatan Balusu kabupaten Barru.
Tim Operasi Ketupat 2020 Polres Barru yang dipimpin Kabag OPS Kompol Andi Sunra, petugas berhasil menyita 42 botol minuman keras(miras).
Setelah diselidiki ternyata pedagang miras ini seorang perempuan bernama Agustina (47).
Operasi ini digelar pukul 16.30 wita Kamis (14/5/2020) di Lampoko dengan sasaran miras.
Dari tangan ibu rumah tangga yang jual miras ini, petugas.berhasil menyita 42 botol miras dari berbagai merk.
Diantara jenis miras yang ikut diamankan bersama pemiliknya yakni 7 dos berisi 12 botol minuman merk Singa raja, anggur merah merek Mc donald sebanyak 11 botol, anggur kalesong merek Cap orang tua 6 botol, Bir merek angker 5 botol dan Dayak 8 botol.
Kabag Operasi Polres Barru Kompol Andi Sunra yang dihubungi menyatakan dari gelar OPS Ketupat dengan sasaran minuman keras berhasil mengamankan puluhan botol miras.
“Saat ini barang bukti sudah di amankan di Mapolres Barru guna proses lebih lanjut. Pihak pemilik miras masih dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan,” kata Andi Sunra. (Udi)