MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara lima orang terdakwa pada kasus pengeroyokan Dosen Unsulbar beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima tersangka yakni Syahabuddin daeng Sijaya, Herianto, Jamaluddin, Rudi Daeng Tinggi dan Dadang Suhendra (DPO) polisi resmi menjadi tahan kejaksaan.

“Sudah P21 sudah tahap dua, sudah jadi tahanan Jaksa, barang bukti dan pelaku tidak kita serahkan kemarin,”    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru, Rabu (13/5/2020).

Kata dia, terkait adanya penangguhan yang diberikan, dirinya menyebutkan tak ada penangguhan melainkan salah satu pelaku mengalami sakit dan harus dioperasi.

“bukan penangguhan sebenarnya itukan sakitki, infeksi barangnya harus dioperasi sementara tidak ada tindakan operasi dirumah sakit, Jaksa titip di Polres itu karna tidak ada penerimaan dirutan, statusnya tahanan Jaksa,” tuturnya.

Sebelumnya salah satu keluarga berinisial S mengharapkan kejaksaan negeri makassar agar tetap menjunjung dan mengedepankan profesionalismenya dalam menangani kasus ini baik dari segi penahanan sampai pada penuntutan dipersidangan nantinya.

“Kami berharap nantinya para pelaku ini dapat dituntut semaksimal mungkin dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)