ikut bergabung

Langgar Aturan PSBB, 5757 Orang Kena Sanksi


Berita

Langgar Aturan PSBB, 5757 Orang Kena Sanksi

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 5757 orang di Kota Makassar dan kabupaten Gowa, diberi sanksi oleh aparat. Akibat melakukan pengrusakan dan melawan petugas PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Dari data yang terhimpun, terhitung sejak 23 April hingga 11 Mei 2020, tercatat 5757 orang telah melakukan pelanggaran, terhadap aturan dan kebijakan PSBB.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. Ia mebnyebut bahwa untuk wilayah Kota Makassar, sebanyak 3.423 orang terkena sanksi teguran secara lisan. Sedangkan 263 orang lagi di sanksi, berupa teguran secara tertulis.

Baca Juga

Sanksi tersebut kata Ibrahim, kini tengah ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan.

Sedangkan untuk wilayah Polres Gowa, sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020. Telah menindak pelanggar sebanyak 2071 orang. 1496 orang terkena teguran secara lisan, dan 575 orang lainnya diberi sanksi teguran secara tertulis.

“Sejak diberlakukannya PSBB di Makassar dan Gowa, hingga 11 Mei 2020 ini. Kita telah menindak pelanggar sebanyak 5757 orang,” tukas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (12/5).

Dengan total rincian 1496 orang dengan tindakan Lisan dan 838 orang diberi tindakan secara tertulis. “Ya tentu kami berharap kesadaran, bagi masyarakat Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Agar betul-betul mematuhi aturan PSBB, serta tidak melakukan pelanggaran demi kebaikan bersama,” terangnya.

Baca Juga :   Kemenpora Siap Jadikan Rekomendasi Forum Youth City Changers Rujukan Referensi Kebijakan Kepemudaan

Ia mengingatkan bahwa selama pemberlakuan PSBB ini, jika melanggar aturan. Dapat terkena sanksi pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018, tentang Karantina kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.

Termasuk kata Ibrahim, bagi pelaku Pengrusakan Portal, dapat dijerat dengan Pasal 406, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Begitupula, pelaku Penganiayaan dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.  (mat)

dibaca : 30



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top