MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Berkas Pledoi (Nota Pembelaan) terdakwa eks bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar, batal di bacakan di persidangan.
Itu lantaran terdakwa sedang sakit dan majalani opname, sidang pun terpaks harus ditunda hingga 3 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan langsung oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Ridwan Sahputra saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/5).
“Terdakwa melalui pengacaranya, telah menyampaikan kalau kliennya lagi sakit dan sementara di opname. Makanya Hakim menunda sidang selama tiga pekan, sampai usai lebaran,” ujar Ridwan.
Menurut keterangan dari kuasa hukum terdakwa, kata Ridwan sudah dua hari menderita sakit karena ada gangguan pada bagian ulu hati.
Dalam perkara ini JPU mengatakan, jika sudah menjatuhkan tuntutan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa.
“Kedepannya kita tinggal tunggu, pledoi terdakwa dibacakan. Setelah itu kita akan menanggapinya melalui replik, dan sisanya tinggal tunggu putusan majelis hakim,” pungkasnya.
Sementara itu, korban penipuan A Wijaya mengaku tak mempermasalahkan penundaan sidang perkara ini. Ia mengaku sudah cukup puas dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa selama 48 bulan.
Wijaya mengaku sejak kasus ini bergulir, terdakwa memang tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Saya sangat berharap agar majelis hakim, memutus perkara ini secara objektif dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” ungkapnya. (mat)