ikut bergabung

Gowa Wajibkan Sarung Tangan, Toko Tak Miliki Ijin Buka Akan Ditutup, 898 Pelanggar PSBB Diproses


Kapolres Gowa turut mensosialisasikan penggunaan  sarung tangan yang kini wajib digunakan masyarakat. Para pemuda terjaring razia di malam hari. (foto/humpolgowa)

Berita

Gowa Wajibkan Sarung Tangan, Toko Tak Miliki Ijin Buka Akan Ditutup, 898 Pelanggar PSBB Diproses

GOWA, UJUNGJARI.COM — Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menegaskan masih banyaknya ditemukan warga yang melakukan aktivitas selama PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Karena itu, Boy mengatakan  pihak Kepolisian bersama TNI dan Satpol PP tidak akan menurunkan intensitas patrolinya bahkan dengan adanya pelanggaran ini tindakan petugas akan semakin tegas.

” Seluruh toko dan tempat usaha yang tidak memiliki ijin beraktivitas sesuai aturan PSBB akan kami tindak tegas mulai sekarang,” terang AKBP Boy Samola, Selasa (12/5/2020) pagi.

Boy juga menambahkan bahwa mulai Senin (11/5/2020) setiap warga diwajibkan menggunakan sarung tangan. 

” Sekarang sarung tangan wajib digunakan oleh setiap warga. Dan saya kembali tegaskan kepada lapisan masyarakat baik warga Gowa maupun warga yang akan melintas ke Gowa agar dapat mengikuti aturan PSBB yang telah ditetapkan dan bila ditemukan akan dialihkan ke tempat asal mereka, ” tandas kapolres.

Pasca pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gowa sejak Senin (4/5/2020) jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gowa melalui Tim Patroli Skala Besar TNI, Polri dan Satpol PP telah mengamankan sebanyak 898 orang warga yang melakukan pelanggaran.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan ke 898 warga tersebut diantaranya tidak menggunakan APD saat beraktivitas, berkerumun hingga keluyuran di tengah malam bahkan diantaranya ada yang diamankan saat mengadu ayam dan minum miras jenis tuak.

Baca Juga :   Wakil PN Sidrap Dilantik, Ketua Harap Wujud Sinerjitas Lembaga Peradilan Berstandarisasi Bebas Korupsi

Mereka diamankan pasca tim patroli skala besar TNI Polri dan Satpol PP serta satgas Gakkum saat melakukan penyisiran di beberapa lokasi dan penyekatan di tiap pos covid -19.

Selain mengamankan 898 orang warga terdapat pula puluhan sepeda motor yang digunakan dan satu buah arena sabung ayam ikut dibawa ke Polres Gowa.

Umumnya warga yang melakukan pelanggaran ini didominasi kalangan pemuda bahkan kaum wanita dan anak-anak juga ikut diangkut ke Polres Gowa saat beraktivitas di malam hari.

” Tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian kepada warga yang melakukan pelanggaran sejak awal pemberlakukan PSBB hingga kemarin Minggu malam kemarin yakni dilakukan pembinaan dengan arahan, berolahraga, penindakan dengan secara lisan maupun tertulis hingga pemeriksaan suhu badan dan rapid test,” ucap Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.

Dikatakan AKP Mangatas Tambunan, pihak Kepolisian tidak hanya memberikan pembinaan dan penindakan secara tertulis namun pemberian masker kepada para pemuda dan warga yang melintas ke Gowa diberikan masker secara cuma-cuma.

dibaca : 62

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top