Site icon Ujung Jari

Dana Penanganan Covid-19 Di Sidrap Disiapkan Rp34 Miliar Menangani Hal Ini

Bupati Sidrap H.Dollah Mando

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menyiapkan dana sebesar Rp34 miliar untuk percepatan penanganan virus corona atau covid-19.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Nasruddin Waris, Senin, 4 Mei 2020.

“Kita telah melakukan realokasi dan refocusing APBD 2020 untuk penanganan covid-19 melalui rapat TAPD. Banggar DPRD juga telah sepakati dana Rp34 miliar itu,” ucapnya.

Adapun skema penganggaran yakni Rp22 miliar melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan rencana alokasi belanja penanganan kesehatan Rp19 Miliar.

Kemudian penanganan dampak ekonomi Rp2 miliar dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp1 miliar.

“Termasuk refocusing dan realokasi Dana Desa dan ADD untuk penaganan covid-19 sebesar Rp6,8 miliar lebih dan DAK non fisik Dinas kesehatan sebesar Rp4,5 milliar lebih,” kata

Tak hanya itu, dalam peercepatan penanganan covid-19 ini, pemerintah juga alokasikan dana hibah sebesar Rp200 juta untuk instansi vertikal.

Disampailan pula, bahwa terkait realisasi pemanfaatan dana APBD 2020 untuk covid-19 sejauh ini telah dicairkan dana sebesar Rp 3 Miliar dengan pencairan dua tahap yakni tahap pertama Rp1,5 miliar dan tahap dua Rp1,5 miliar.

“Alokasi percairannya itu untuk kebutuhan operasional Gugus Tugas Kabupaten, RS Nene Mallomo, RS Arifin Nu’mang dan Dinas Kesehatan (Puskesmas),” ujar mantan Kabag Organisasi Sidrap itu.

Disisi lain, terkait penundaan dana transfer DAU bulan Mei 2020 sebesar Rp15 miliar lebih yang juga dialami semua Kabupaten di Sulsel kecuali Maros dan Bantaeng, hal ini terjadi karena usulan realokasi yang diusul ke Dpjk belum sesuai format dan perhitungan.

Khususnya besaran porsentase pengurangan, sehingga semua Kab/kota yang tertunda transfer DAUnya segera memperbaiki secepatnya dan melaporkan kembali. Setelah itu Kemenkeu akan menstrafer kembali penundaan DAU dimaksud.

Sementara itu, terkait pemanfaatan dana refocusing dan realokasi sebesar Rp34 milliar lebih akan dilakukan melalui mekanisme pengusulan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dari masing Satker atau OPD terkait.

Hal itu disampaikan kepada Tim Gugus Tugas Covid 19 Sidrap (BPBD), selanjutnya rekomendasi Gugus Tugas diajukan kepada Bupati atau sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mendagri atau aturan yang berlaku. (Irwan)

Exit mobile version