ikut bergabung

Hanya 10 Layanan yang Bisa Buka Saat PSBB Dilakukan di Gowa


Sejumlah pemilik toko diberi penjelasan tentangan larangan buka saat PSBB diberlakukan.

Sulsel

Hanya 10 Layanan yang Bisa Buka Saat PSBB Dilakukan di Gowa

GOWA, UJUNGJARI.COM — Sub Satgas Gakum Operasi Aman Nusa (OAN) II intens melakukan sosialisasi larangan buka bagi para pelaku usaha di Gowa jelang PSBB 4 Mei 2020 nanti.

Sosialisasi yang dilakukan, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 09.30  Wita ini menyasar toko-toko dalam kawasan kota Sungguminasa dan sekitarnya. Tim Satgas Gakum ini dipimpin KBO Intelkam Iptu Husain bersama tim patroli gabungan.

Dalam sosialisasi tersebut, Satgas Gakum melayangkan imbauan terhadap pelaku usaha jelang PSBB yang akan diberlakukan resmi Senin 4 Mei 2020 lusa di Gowa.

Iptu Husain mengatakan, imbauan dilakukan dengan cara  memberi pengertian kepada para pemilik toko tentang aturan PSBB untuk menutup usaha yang dilakoninya selama masa PSBB. Satgas Gakum kemudian menempel tanda peringatan di depan toko sebagai bukti bahwa pemilik usaha telah paham dan mengerti tentang aturan yang berlaku.

” Kita juga mensosialisasikan terkait larangan kegiatan selama pemberlakuan PSBB seperti kegiatan keagamaan,  kegiatan sosial dan budaya, sekolah dan kantor diliburkan, berkumpul di tempat umum atau fasilitas publik serta pembatasan terhadap perlintasan transportasi,” jelas Iptu Husain.

Selain larangan, melalui tim Satgas Gakum OAN II ini, pihak Kepolisian  kembali merelease hal-hal yang diijinkan saat pemberlakuan PSBB untuk diketahui lapisan masyarakat diantaranya :

1). Apotek serta toko peralatan medis
2). RS, Puskesmas dan Faskes umum
3). Distributor bahan bakar minyak, fas dan bensin
4). Bank, kantor Asuransi, ATM dan Layanan Sistem Pembayaran lainnya
5). Pembangkit listrik unit layanan transmisi dan distribusi
6). Layanan ekspedisi
7). Media cetak dan elektronik
8). Layanan pasar modal
9). Penyedia layanan internet/penyiaran dan layanan kabel.
10). Toko bahan pangan (warung makan minum, warkop, penjual sembako, penjual lauk pauk, toko bahan bangunan dan laundry.

Baca Juga :   Timusu Mulai Terapkan Gerakan Digitalisasi Desa

Diharapkan tambah Iptu Husain, pasca dilakukannya sosialisasi iimbauan sekaligus sebagai bentuk teguran seluruh masyarakat khususnya para pengusaha dapat paham dan mengerti tentang aturan yang akan diberlakukan selama berlangsungnya PSBB pada 4 Mei 2020 nanti.

” Jadi kita lakukan sosialisasi ini dengan harapan pada saat PSBB semua masyarakat tidak lagi buka dan jika ada yang masih buka maka akan dikenakan sanksi berat,” jelas Iptu Husain.-

dibaca : 45



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top