BARRU, UJUNGJARI.COM — Ciutan Bahrul Ulum diakun twiternya yang dinilai melecehkan Rasulullah, Akhirnya berujung hukum.

Seorang pemuda bernama Bahrul dilaporkan ke Polres Barru oleh Front Pembebasan Islam( FPI) atas postingan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan FPI Ahmad Afandi sebagai pelapor masih dimintai keterangan di Satreskrim Polres Barru Kamis (30/4/2020) malam.

Sedangkan pemilik twiter @bung_bahrulku sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada ummat islam di Indonesia dan pimpinan Universitas Muhammadiyah Pare-Pare sebagai kampus dari Bahrul Ulum menimba ilmu.

Selain memohon maaf Bahrul dalam surat itu membantah jika dirinya tidak bermaksud melecehkan Rasulullah SAW dan istrinya Aisyah RA. Diakui dengan postingan itu yang dimaksud bukan tulisan Nabi tetapi Nabil. Tetapi entah kenapa hal ini menjadi viral dan tersebar begitu cepat.

Tetapi apapun alasan terlapor. BU yang juga warga dusun Lanrae Desa Nepo kecamatan Mallusetasi ini langsung diamankan Tim Resmob Polres Barru sekitar pukul 23.25 wita Kamis(30/4) disalah satu tempat di Kota Pare-pare.

Terlapor ini dinilai melakukan perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari UU ITE tersebut, BU terancam hukuman 6 tahun penjara.

Selain mengamankan Bahrul Ulum.Polisi juga menyita barang bukti  berupa1 unit handphone merek Lenovo K5 warna Biru, 1 akun Twitter atas nama @bung_bahrulku dan 1 lembar KTP atas nama pelaku.

Berdasarkan kronologis penangkapan bahwa sesuai hasil monitoring yang dilakukan dalam sosial media Twitter, kemudian ditemukan adanya komentar salah satu pengguna Twitter dengan nama akun @Bung_bahrulku yang dengan sengaja menulis pada kolom komentar pada postingan akun Twitter @Jek_ ( https://twitter.com/jek___/status/1255003257430085632?s=19 ) dengan tulisan bahwa ‘aisa romantisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau main kawin lari’. Postingan tersebut seakan ditujukan ke kisah Nabi Muhammad SAW. Postingan ini kemudian viral dimedsos.

Saat diinterogasi oleh penyidik. Pelaku mengakui dengan sengaja memposting sebuah komentar yang bernada kebencian terhadap kisah Nabi Muhammad SAW pada kolom postingan akun twitter @Jek_ ( https://twitter.com/jek___/status 1255003257430085632?s=19 ) yang berbunyi aisa romantisnya cintamu dengan nabi, dengan baginda kau main kawin lari.

Adapun motif pelaku menulis komentar tersebut yakni hanya sebagai guyonan semata yang berdasarkan sebuah lagu berjudul Aisyah Istri Rasulullah (Nisa Sabyan) yang saat ini viral dimedia sosial.

Bahrul sendiri mengakui memposting ciutan ini ditwiter pribadinya pada  Selasa (28/4), namun setelah pelaku melihat bahwa postingan ini viral, pelaku pun baru menyadari bahwa apa yang dia tulis ternyata hal yang salah dan dikomentari oleh sejumlah Ormas di Indonesia hingga pelaku pun keesokkan harinya langsung menghapus postingan tersebut dan  melakukan klarifikasi di medsos.

Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah yang dikonfirmasi membenarkan adanya pihak terlapor karena diduga melakukan ujaran kebencian di twiter.

” Kini terlapor sudah kita amankan dan pelapor masih dimintai keterangan,” ujar Welly. (Udi)