PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Lima warga kampung Erasa kelurahan Pundata Baji kecamatan Labakkang kabupaten Pangkep diamankan Tim Resmob Polres karena diduga terlibat perjudian jenis Qiu-Qiu.
Kelima warga tersebut berinisial masing-masing AL (33), AC (45), IL (31), MU (23) dan AD (33).
Tim Resmob melakukan penangkapan kepada kelima warga terduga yang sedang melakukan praktek perjudian ini disalah satu rumah warga, Selasa (28/4/2020), malam tadi.
Selain mengamankan kelima terduga pelaku judi ini. Tim Resmob uga menyita barang bukti berupa dua embar uang pecahan Rp50.000 , enam lembar uang pecahan Rp10.000, sepuluh lembar uang pecahan Rp5.000, tiga lembar uang pecahan Rp2.000 dan satu lembar uang pecahan Rp 1.000.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, SIK, yang dihubungi Rabu dini hari (28/4/2020) membenarkan adanya lima warga yang diamankan karena diduga terlibat judi.
“Kelima pelaku judi sedang dalam pemeriksaan. Mereka diamankan bersama beberapa barang bukti berupa uang. Kita amankan karena ada laporan masyarakat,”ujar Ibrahim Aji yang juga mantan Kapolres Enrekang ini. (Udi)