MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Perusahaan pembiayaan Adira Finance telah melakukan relaksasi atau keringanan kredit kepada 17 ribu debitur atau peminjam ditengah pandemi covid-19.
Relaksasi yang dilakukan Adira Finance di wilayah Sulawesi Maluku dan Papua, mencapai Rp18 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Adira Finance Wilayah Sulampua, Nanang Kurniawan disela-sela video conferencenya, Selasa (28/4/2020)
Menurutnya relaksasi terhadap debitur tersebut diberikan untuk memberikan kelonggaran cicilan sesuai dengan intruksi pemerintah Republik Indonesia.
”Adira Finance sendiri selalu mengikuti kebijakan pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Makanya kami juga memberikan kelonggaran pembiayaan atau disebut relaksasi ditengah wabah covid-19,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika ada nasabah atau debitur yang ingin melakukan kelonggaran pembiayaan karena usahanya macet ditengah wabah Covid 19, dapat mengajukan permohonan ke web resmi Adira Finance.
”Pelanggan dapat melakukan pengajuan relaksasi disebabkan beberapa faktor salah satunya yaitu usahanya macet sehingga tidak ada perputaran uang, dapat diakses di web resmi Adira Finance dengan mengisi formulir tanpa datang ke cabang Adira karena kami mengikuti aturan pemerintah dengan menerapkan physcal distancing,” tambahnya. (jun)