ikut bergabung

Kasus Hukum Dugaan Penipuan Al Buruj Tetap Berjalan


Hukum

Kasus Hukum Dugaan Penipuan Al Buruj Tetap Berjalan

MAKASSAR, UJUNGJARI– Tim penasehat hukum PT Sahil Group Internasional menegaskan, kasus dugaan penipuan dengan terlapor pemilik perusahaan travel haji dan umrah Al Buruj, MAM tetap jalan di Mapolda Metro Jaya Jakarta.

“Terlapor telah diperiksa oleh penyidik dan telah di BAP. Kami pastikan kalau sampai ini kasusnya masih berjalan dan belum ada kata damai,” ungkap penasehat hukum PT Sahil Group Internasional dari Kantor ISA Law Office, Ragil Wisdarisman, Selasa (28/4/2020).

Ragil menjelaskan, ketika ada seseorang yang merasa dirugikan oleh pihak lain maka dilakukan pelaporan dan otomatis pihak penyidik mempunyai keharusan untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya ke tahap gelar perkara kemudian kasus naik ke proses penyidikan dan menentukan siapa yg menjadi tersangka.

“Masalah salah atau benar itu nanti di pengadilan yang akan memutuskan melalui majelis hakim yang memeriksa perkara,” ungkap Ragil.

Dia menegaskan, terkait dengan adanya isu bahwa antara PT Sahil Group Internasional dan pihak Al Buruj telah terjadi perdamaian terkait dengan kasus dugaan penipuan ini, Ragil membantah. “Belum ada perdamaian,” ujarnya.

Menurut Ragil, polisi telah melalukan pemeriksaan terhadap MAM selaku terlapor dengan dugaan penipuan senilai Rp4 miliar. Jadi sebagai pelapor, pihaknya mengharap sudah ada titik terang dalam hal kelanjutan perkara ini.

“Kasus ini sebenarnya telah melalui beberapa tahapan, termasuk upaya untuk proses mediasi dengan melibatkan beberapa azzatish di Kota Makassar. Tapi terlapor sepertinya tidak punya niat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Ragil.

Baca Juga :   Lima Pelaku Penganiayaan di Lamunan Makale Diamankan Polisi

Sebelumnya, penasehat hukum PT Sahil Group Internasional telah melayangkan tiga kali somasi dan upaya mediasi, tapi tidak mendapat respon positif dari pemilik Al Buruj.

Bahkan, Ragil menjelaskan, kalau pihak PT Sahil bahkan mengalami kerugian karena harus lagi meneluarkan biaya besar untuk bolak-balik Riyadh – Jakarta hanya untuk mengurus kasus ini selama lebih 3 tahun.

Pemilik Al Buruj, MAM diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (*)

dibaca : 61



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top