ikut bergabung

Tiga Pengedar Sabu Diringkus, Satu Mahasiswa


Tersangka AS, Ic dan SM.

Kriminal

Tiga Pengedar Sabu Diringkus, Satu Mahasiswa

GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Satnarkoba Polres Gowa kembali bergerak, Sabtu (25/4/2020) sekira pulul 18.30 Wita berhasil meringkus tiga pemuda diduga pengedar sabu.

Dari tiga pemuda berinistial AS (23), Ic (22) dan SM (23), seorang diantaranya diketahui berstatus mahasiswa dan dua orang lainnya adalah karyawan swasta. Mereka diringkus dan saat ini meringkuk dalam ruang sel tahanan Polres Gowa.

Ketiga pelaku, diamankan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Gowa. Aksi ketiga pemuda ini terendus Polisi setelah masyarakat menginformasikan adanya tempat transaksi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan ketiga oknum pemuda tersebut.

Baca Juga

Dari informasi tersebut selanjutnya anggota satuan narkoba bergegas menuju lokasi pada Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 18.30 Wita tepatnya di Jl Songko, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Di lokasi ini, personel Satnarkoba mengamankan pertama AS (23) yang mengantongi dua sachet jenis sabu di saku celana bagian belakang.

Dari hasil introgasi Polisi, AS kemudian menyebutkan rekannya selanjutnya AS dikawal Polisi menangkap Ic pada pukul 19.45 Wita di BTN Bumi Batara Mawang. Ic ini merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Gowa. Hanya saja, pada Ic tidak ditemukan barang bukti sabu tersebut saat dilakukan penggeledahan.

Namun Polisi tak pendek akal. Ic diinterogasi hingga mengaku menyimpan sabu di salah satu ruangan kampus perguruan tinggi tempatnya kuliah.

Baca Juga :   Petani Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Sungai

Lalu personel Satnarkoba pun bergerak ke TKP yang ditunjukkan Ic dan ditemukan satu unit timbangan elektrik (skil) dan sebuah kotak permen warna biru dan didalamnya terdapat 1 sachet bening sejenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan salah satu rekannya berinisial SM (23) pun ditemukan di lokasi dan saat digeledah terdapat sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu sachet sabu.

” Sabu seberat 11,2 gram dan beberapa barang bukti lainnya serta tiga terduga pelaku kini diamankan di Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Minggu (26/4/2020).-

dibaca : 43



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Kriminal

Populer Minggu ini

Arsip

To Top