SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya.
Sedikitnya, ada 5 Laporan Polisi (LP) dengan lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda terjadi secara beruntung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangkanya adalah Lelaki Erwin Alias Ardi (58 tahun), pria kelahiran Soppeng ini, beralamat di Batupute Kecamatan Palanro Kabupaten Barru. Di Sidrap, tersangka juga punya alamat lain, tepatnya di Empagae Kecamatan Wattang Sidenreng.
Erwin, berhasil ditangkap dirumah kerabatnya di Parepare, tepatnya di Jl. A. Makkasau Kampung Pisang Kota Parepare, Sabtu (25/04/2020).
Erwin ditangkap tanpa melakukan perlawanan setelah polisi meminta bantuan personil Polsek Unit Reskrim Polsek Soreang Polresta Parepare, sekira pukul 17.30 Wita.
Penangkapan lelaki Erwin dipimpin langsung AKP Benni Pornika,SIk didampingi oleh AIPTU Abd Halim, S.Sos.
Dari catatan polisi dalam pengembangan kasus ini, tersangka sering malah melintang antar daerah untuk melakukan aksinya.
Di Kabupaten Sidrap, ada 5 TKPnya yang kesemuanya di kecamatan Maritengngae, berhasil teridentifikasi masing-masing Laporan polisi nomor : LPB/52/IV/2020/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, korban pelapor Zakiah di TK Aisyyah 2, kelurahan Pangkajene pada Minggu tanggal 19 April 2020 lalu.
Di TKP kedua, korban Hj. Yusrah dengan Laporan pengaduan Tertanggal 20 April 2020, dengan kejadian pada hari Senin tanggal 13 April 2020 lalu, bertempat di Cafe Kontainer Pelataran Monumen Ganggawa, Kelurahan Lakessi.
Begitupun TKP ketiga, pelaku menggasak rumah korban dengan pengaduan tanggal 20 April 2020, pelapor Haeruddin yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 di cafe kontainer milik pelapor tersebut di pelataran Monumen Ganggawa Kelurahan Lakessi.
Sementara TKP keempat masih berada di Kelurahan Lakessi dengan korban Hj. Suharti yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 di Cafe Kontainer milik pelapor tersebut di pelataran Monumen Ganggawa.
Dan terakhir Laporan Pengaduan tertanggal 26 April 2020, korban Lukman, yang terjadi pada bulan April 2020 di Kompleks Terminal penumpang Pangkajene Kelurahan Pangkajene.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Benni Pornika membenarkan pelaku kasus Curat di Sidrap berhasil ditangkap.
Menurut AKP Benni, kasus ini berhasil diungkap setelah seorang penadah hasil curian lewat online menjual barang bukti lewat Media sosial Facebook dengan milik lelaki Muhammad Fauzi.
“Ada postingan berupa mesin Grinder kopi dan mesin pres Kopi (Coffee maker machine) pada akun facebook. Kebetulan salah satu barang bukti milik korban sama modelnya barang yang telah dilaporkan hilang pada cafe kontainer,” beber Benni.
Masih penjelasan mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini menambahkan pengembangan berlanjut pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 tentang keberadaan penjual tersebut di BTN Soreang Permai Parepare.
“Kami berhasil menemui lelaki Diki. Adapun lelaki DIKI menerangkan bahwa benar dirinya telah menjual mesin Grinder kopi yg mana barang tersebut adalah milik lelaki Darmanto dan dirinya dimintai tolong untuk mempostingnya di facebook. Selanjutnya Darmanto mengakui dirinya telah membeli 1 buah mesin coffe maker dan sebuah mesin grinder kopi melalui perantaraan rekannya Ronni. Disinilah tersangka Erwin kami tangkap setelah memperoleh informasi dari Ronni,”ungkap Benni Pornika.
Adapun Barang Bukti milik korban yang berhasil diamankan antara lain :
– 1 (Satu) buah mesin jahit Tipical.
– 1 (Satu) buah mesin jahit Janome.
– 1 (Satu) buah mesin jahit Pegasus
– 1 (Satu) buah mesin pres kopi Aca.
– 1 (Satu) buah grinder kopi.
– 1 (Satu) buah Laptop Lenovo.
– 1 (Satu) buah kalkulator Citizen.
– 1 (Satu) buah Power Tape BMB.
– 1(Satu) buah Tablet merk Advan.
– 5 (Lima) buah tabung gas 3 Kg.
– 1 (Satu) buah tas berisi pakaian.
– 1 (Satu) buah tas plastik berisi pakaian.
– 1 (Satu) buah jam tangan.
– 2 (Dua) set anak kunci .
– 1 (Satu) set kunci mobil Honda.
Adapun Alat yang Digunakan Pelaku Beraksi
– 1 (Satu) buah Obeng plus.
– 1 (Satu) buah Tang.
“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya karena tersangka Erwin juga mengakui hanya seorang diri beraksi,”tandasnya. (Irwan/Ady)