ikut bergabung

9 Hari Sembunyi di Parepare, Resmob Barru Tangkap Penjambret Gawai Ini


Sulsel

9 Hari Sembunyi di Parepare, Resmob Barru Tangkap Penjambret Gawai Ini

BARRU,UJUNGJARI.COM — Penjambret asal kota Pare-pare, Muhammad Emin (22) hanya mampu bersembunyi selama sembilan hari di rumahnya di jalan Industri kecil depan hotel Platinum di kelurahan Soreang, kecamatan Soreang, Parepare, Kamis (23/4/202) sekitar pukul 11.30 Wita lalu.

Penjambret gawai ini berhasil diringkus Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Barru.

Aksi jambret ini sebenarnya terjadi pada 15 April 2020. Tetapi tim Resmob baru berhasil membekuknya sembilan hari kemudian.

Sebelum beraksi saat itu Emin mengendarai motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam bernomor Polisi DP 2366 LR dari kabupaten Pangkep.

Namun saat tiba didepan pasar Takkalasi di kecamatan Balusu kabupaten Barru. Emin melihat salah seorang perempuan mengendarai motor matic dan tampak dibagasi depan tersimpan sebuah handphone merk Vivo.

Pelaku kemudian menghampiri korban yang belakangan diketahui bernama Kartika Sari (26) warga desa Madello. Saat itulah Emin melakukan aksinya dengan menarik handphone milik korban.

Kartika yang dalam kondisi panik tidak bisa berbuat apa-apa atas peristiwa yang menimpanya. Setelah sadar bahwa dirinya dijambret. Korban melapor ke Polsek Balusu.

Usai menjambret, Emin langsung kabur ke arah Pare-pare.Korban diperkirakan mengalami  kerugian sekitar Rp. 3.299.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan  ribu rupiah).

Dari pengakuan pelaku didepan penyidik. Setelah melakukan tindak pidana pencurian, Emin lansung menuju ke arah kota Pare pare dan pada saat di kota Pare pare pelaku mensofftware handphone itu disalah satu konter, setelah itu pelaku sendiri yang menggunakannya.

Baca Juga :   Gegara Warisan Kakak Nekat Sekap Ibu Hingga Tewas, Adik Lapor ke Polisi

Dari informasi yang dihimpun, pelaku tersebut merupakan residivis, karena pada 2017 pernah diamankan di kabupaten Barru dalam kasus curanmor dan menjalani hukuman selama 2 tahun.

Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin, Sabtu (25/04/2020) membenarkan adanya kasus jambret yang dilakukan seorang warga asal Parepare.

“Pelaku jambret ini diamankan Tim Resmob dan kasusnya diserahkan ke Polsek Balusu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Sainuddin. (udi)

Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah

dibaca : 57



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top