Makassar
Profesional dan Terpercaya, Begini Profil Kantor Hukum Firdaus Paressa & Partners
MAKASSAR, UJUNGJARI–Kerja cerdas serta selalu menjaga reputasi, menjadi ciri khas dari kantor Konsultan hukum yang satu ini. Dengan memberikan jaminan keamanan dan kepastian jasa hukum kepada kliennya, membuat kantor Hukum Firdaus Paressa & Partners, mulai unjuk gigi serta sejajar dengan sejumlah Firma Hukum ternama yang ada di Kota Makassar.
Firdaus Paressa Law Firm adalah kantor hukum yang berlokasi di Jalan Rajawali No 90 Kota Makassar. Kantor hukum ini telah menangani seabrek perkara pidana dan perdata, pidana khusus, kasus perbankan, perpajakan, perdagangan, kasus persaingan usaha, merek dagang, hak milik intelektual, asuransi, yayasan dan lainnya.
“Kami mengedepankan profesionalitas serta kepercayaaan. Dengan begitu reputasi akan terbangun. Butuh kerja keras untuk mewujudkan semua itu,” tegas Firdaus Paressa.
Firdaus yang juga dikenal getol dalam menyuarakan pemberantasan korupsi di Sulsel ini menguraikan, Kantor Hukum Firdaus Paressa & Partners digawangi oleh lima Lawyer muda yang memiliki kapasitas mumpuni.
Kantor hukum ini, memberikan jasa-jasa layanan hukum seperti hukum Perusahaan (Corporate Law). Hukum Pidana Umum, Pidana Khusus dan Perdata. Memberikan pendampingan atau mewakili klien atas permasalahan hukum yang dihadapi, seperti tuntutan pidana, gugatan pihak ketiga, membuat gugatan, replik, duplik, menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti serta kesimpulan. Selain itu juga melakukan tindakan atau upaya hukum lainnya dalam rangka advokasi klien.
Selain itu ada juga jasa hukum bisnis dan kontak (Business and Contact Law). Membuat dan menyiapkan draft draf kontrak / perjanjian untuk kepentingan bisnis klien serta memberikan pendapat hukum atas suatu kontrak serta mewakili klien dalam penandatanganan suatu kontrak serta mewakili klien dalam penandatanganan suatu kontrak / perjanjian. Hukum Agraria, yakni dengan membantu pengurusan surat-surat tanah seperti : SHM, HGB, HGU serta penyelesaian sengketa pertanahan dan Iain-Iain. (*)
dibaca : 70