ikut bergabung

Salat Tarwih dan Buka Puasa di Rumah Saja, Pemkab Gowa Keluarkan Panduan Ramadan Selama Covid-19


Suasana pembahasan panduan pelaksanaan Ramadan Pemkab Gowa yang dipandu Kadis Sosial Gowa dari Peace Room Pemkab Gowa.(foto/humasgowa)

Sulsel

Salat Tarwih dan Buka Puasa di Rumah Saja, Pemkab Gowa Keluarkan Panduan Ramadan Selama Covid-19

6). Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabliqh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musalla ditiadakan,

7). Tidak melakukan i’tikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musalla.

8). Pelaksanaan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9). Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
▪a). Salat tarwih keliling (tarling),
▪b). Takbiran keliling kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musalla dengan menggunakan pengeras suara,
▪c). Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik. 

10). Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya ldulfitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call.

11). Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
▪a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
▪b). Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan tidak membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. ▪c). Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
▪d). Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musalla dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
▪e). Mengingatkan para panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Baca Juga :   HNR Harap Golkar Harus Kembali Berjaya

12). Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
▪a). Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
▪b). Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
▪c).A Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di dengan lingkungan masyarakat untuk melakukan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
▪d). Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

dibaca : 101

Laman: 1 2 3 4



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top