ikut bergabung

Salat Tarwih dan Buka Puasa di Rumah Saja, Pemkab Gowa Keluarkan Panduan Ramadan Selama Covid-19


Suasana pembahasan panduan pelaksanaan Ramadan Pemkab Gowa yang dipandu Kadis Sosial Gowa dari Peace Room Pemkab Gowa.(foto/humasgowa)

Sulsel

Salat Tarwih dan Buka Puasa di Rumah Saja, Pemkab Gowa Keluarkan Panduan Ramadan Selama Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa Adliah mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat dari penyebaran covid-19. 

Adliah berharap seluruh jajaran Kementerian Agama yang hadir dalam video conference ini dapat memassifkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat berkaitan dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 dilakukan dengan baik. 

” Semua panduan  dapat berubah bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi dari pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari covid-19,” kata Kakan Kemenag Gowa. 

Terpisah, Ketua MUI Kabupaten Gowa KH Abubakar Paka yang dikonfirmasi via WhatsApp, mengharapkan agar kaum muslim di Gowa secara khusus tetap memanfaatkan bulan suci Ramadan sebagai bulan ibadah untuk mendapatkan ampunan dan pahala berlipat ganda sebagaimana yg dijanjikan. Hanya saja kata KH Abubakar Paka pelaksanaan ibadah Ramadan hanya di rumah saja.

” Walaupun ibadah Ramadan tahun ini tidak terlaksana seperti biasa akibat wabah covid-19, namun tidak menghalangi kita untuk meningkatkan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga. Mari kita perbanyak amal-amal saleh lainnya seperti  membaca Alquran, zikir dan doa, begitu pula zakat, sedekah, dan santunan dan lainnya. Meski kita tidak lakukan di masjid, salat tarwih tetap kita lakukan di rumah bersama keluarga se rumah. Dan mari kita berdoa agar wabah covid -19 segera berakhir. Selamat memasuki bulan suci Ramadan 1441,” kata KH Abubakar. 

Baca Juga :   Kodim 1420 Sidrap Gelar Latihan Penanggulangan Bencana Alam

Adapun panduan Ramadan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag RI Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2020 yakni : 

1). Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

2). Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka puas bersama.

3). Salat tarwih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4). Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

5). Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musalla ditiadakan.

dibaca : 102

Laman: 1 2 3 4



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top