ikut bergabung

Kemenkes Setujui Gowa PSBB, Kamis Besok Mulai Sosialisasi

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni saat menggelar rapat membahas penerapan PSBB Rabu malam ini.

Berita

Kemenkes Setujui Gowa PSBB, Kamis Besok Mulai Sosialisasi

GOWA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam merencanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 Maret 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. 

Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan persetujuan usulan tentang PSBB  di wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 atau covid-19. 

” Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini,” kata Dirjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, Rabu (22/4/2020). 

Menurutnya, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap urgent, baik dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran covid-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar. 

” Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB,” Achmad Yurianto. 

Lanjut Achmad Yurianto, persetujuan ini pula dengan melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupatern Gowa, guna menekan penyebaran covid-19 yang semakin meluas.

” Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus covid-19 yang signifikan dan cepat serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa,” tambahnya. 

Baca Juga :   Bupati Sidrap Harap Seluruh Kantor Desa Terkoneksi Internet

Dengan disetujuinya usulan tersebut, dirinya meminta agar Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya, seperti peraturan bupati (Perbup) atau peraturan daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan pembatasan di wilayah Kabupaten Gowa. 

Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya. Tentunya dengan melihat perkembangan penyebaran setiap waktunya. 

Hingga saat ini data positif covid-19 sudah mencapai 25 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang. 

Bupati Adnan pun telah mempersiapkan segala sesuatunya saat akan melakukan PSBB di wilayahnya jika usulannya mendapat persetujuan Kemenkes RI. Salah satunya dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa. Hal ini mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.

dibaca : 10

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita


Populer Minggu ini

Arsip

To Top