PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Kota Parepare memberlakukan 9 poin yang dirunut dalam maklumat sebagai upaya strategis mencegah penyebaran Virus Corona.

Maklumat bersama tersebut disepakati oleh Pemerintah Kota Parepare, Kementerian Agama, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), serta para pimpinan Ormas Islam yang ditandai proses pembubuhan tanda tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maklumat ditandatangani secara bersama ini dilakukan oleh Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, Ketua DPRD Andi Nurhatina Tipu, S.Sos, Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Adi Syahputra Siregar, Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto, Kajari Amir Syarifuddin, Kepala Kantor Kementerian Agama Abd.Gaffar, Ketua MUI Parepare KH.Abd Halim, Ketua DMI KH Abdul Shafatiarah, Ketua PC NU Hannani, Ketua PD DDI Parepare H.Syarifuddin, Ketua PD Muhammadiyah Amaluddin, Ketua DPD LDII Sudalto, Ketua FKMPN Abdullah, dan Ketua DPD Wahdah Islamiyah Rudy Muradi.

“Saya mengapresiasi atas inisiasi Kementerian Agama atas lahirnya maklumat ini. Kami pemerintah kota memberikan dukungan, namun NU dan Muhammadiyahlah yang bisa langsung turun ke lapangan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mematuhi maklumat yang dikeluarkan ini demi keselamatan umat,” ujar Taufan Pawe, Wali Kota Parepare sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Parepare.

Walikota Parepare HM Taufan Pawe

Penandatanganan maklumat bersama digelar di Posko Induk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang terletak di Rumah Jabatan Walikota Parepare, Selasa, (21/4/2020).

Adapun 9 poin isi maklumat tersebut, yaitu:

1. Pelaksanaan shalat Jumat  dan shalat berjamaah di masjid diganti dengan shalat Dhuhur dan shalat berjamaah di rumah masing-masing.

2. Setiap pengurus masjid dianjurkan untuk tetap mengumandangkan azan sebagai tanda masuknya waktu pelaksanaan ibadah shalat.

3. Pelaksanaan ibadah shalat tarawih, buka puasa dan sahur dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah atau tempat tinggal masing-masing.

4. Pelaksanaan syiar-syiar agama seperti sahur di jalan (sahur on the road), buka puasa bersama (iftar jama’i), nuzulul qur’an dan i’tikaf di masjid pada malam sepuluh terakhir ramadhan dan takbiran keliling ditiadakan.

5. Pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) agar dibayarkan lebih cepat dari waktunya dan dapat ditransfer langsung kepada unit pengumpul zakat (UPZ) dengan ketentuan untuk zakat Fitrah dapat dibayarkan di awal ramadhan tanpa menunggu malam idul fitri serta penyalurannya hendaknya petugas dilengkapi alat pelindung kesehatan.

6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri menunggu Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan keputusan Menteri Agama RI

7. Tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari raya Idul Fitri 1441 H.

8. Informasi tentang Covid-19 hendaknya selalu merujuk kepada Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Parepare.

9. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan maupun saling menanggung dan membantu kebutuhan. (Mup)