ikut bergabung

Gegara Bubarkan Shalat Jumat, Oknum Camat Diadukan Warganya Ke DPRD Parepare


Sulsel

Gegara Bubarkan Shalat Jumat, Oknum Camat Diadukan Warganya Ke DPRD Parepare

PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Puluhan warga cappa ujung kota Parepare datangi kantor DPRD kota Parepare, Senin (20/4/2020) untuk memprotes tindakan oknum camat ujung, A. Ulfah Lanto yang arogansi memaksakan untuk membubarkan jamaah yang sedang melaksanakan ibadah shalat Jumat (17 april 2020) kemarin lalu.

Akibat tindakan oknum camat Ujung ini membuat warga yang mengatas namakan dirinya jamaah mesjid Arrahma dan bersama Forum Peduli Ummat (FPU) mengaduh ke DPRD atas tindakan yang dilakukan camat Ujung, Senin (20/4/2020).
Ada beberapa point yang disampiakan kepada wakil rakyat yang diterima oleh wakil ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam dan Komisi I dan komisi II DPRD kota Parepare, salah satunya memintah kepada camat Ujung untuk meminta maaf atas apa yang dilakukan terhadap jamaat Arrahman.
Menurut kordinator Aksi dan aspirasi FPU kota Parepare, H Abd. Rahman Saleh, menegaskan bahwa FPU pernah melakukan aksi sebelum terjadi pengusiran atau pembubaran terhadap jamaah yang sedang melaksanakan salah Jumat di mesjid, agar surat edaran walikota yang di tanda tangani sekkot kota Parepare sudah keliru apalagi isinya. Sehingga dimintau untuk ditinjau kembali.
Abd Rahman Saleh yang disapa Arsal ini menjelaskan, kenapa surat edaran walikota di tanda tangani sekda bukan wali kota dan kenapa pula isi surat edaran walikota itu bertentangan dengan fatwah MUI, dimana sudah jelas fatwa MUI pada point ke lima berbunyi “Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, ummat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
“jadi sudah jelas bahwa lokasi mesjid Arrahman itu terkendali maka wajib shalat Jumat, kecuali daerah itu sudah zona merah maka mau tidak mau maka pasti kita sepakat tidak shalat Jumat,”tuturnya.
Maka itu, Kejadian di mesjid Arrahman yang dilakukan oleh oknum camat menjadi pemicu masalah karena surat edaran walikota bernomor 441/90/ Kesra tertanggal 30 maret 2020, dinilai bertentangan fatwah MUI, sehingga tindakan yang dilakukan camat dalam mengartikan edaran itu sangat keliru dimana sudah mengarah pada perbuatan pidana dengan menghalangi jamaah shalat Jumat.
“tindakan bu camat ini sangat bertentangan aqidah kita, dengan sengaja membubarkan jamah yang lagi beribadah (shalat),”terangnya.
Bahkan Arsal menegaskan adanya edaran itu menyebut satu kelompoh yaitu kelompok jamaah tabliq, seakan jamaah tabnliq itu dituding penyebar virus, padahal penyebar virus bukan saja Jmaah tapi pejabat pun juga menyebarkan virus, termasuk adanya pejabat yang berjabat tangan dengan kementerian perhubungan yang dinyatakan positif itu harus diisolasi,”bukan hanya menuding kelompok satu organisasi lain saja.”tuturnya.
Ditambahkan Sekretaris FPU Parepare, H Bhaktiar Syarifuddin mendesak kepada pemkot Parepare agar menjelaskan soal statusnya Parepare apakah terkendali atau tidak”karena dampaknya sangat mempengaruhi segi ekonomi, social maupun masalah agama, jangan dipersamakan daerah yang tidak terkendali dengan kendali, Parepare harus jelas zona apa,?”tuturnya.

Baca Juga :   Parepare Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas PAD 2019 dan 2020

dibaca : 79

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top