ikut bergabung

PSI Ingatkan Pemerintah Soal Pangan Rakyat Hadapi PSBB di Makassar


Muhammaf Fadli Noor

Berita

PSI Ingatkan Pemerintah Soal Pangan Rakyat Hadapi PSBB di Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — DPW PSI Sulsel mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk memperhatikan pangan rakyat dalam masa PSBB di Kota Makassar.

Ketua PSI Sulsel, Muhammaf Fadli Noor mengatakan, PSI mendukung penerapan PSBB di Kota Makassar sebagai salah satu metode untuk memutus rantai penyebaran corona virus.

Namun, pemerintah harus tanggap terhadap dampak dari pembatasan tersebut khususnya kemampuan warga terhadap kebutuhan pangan.

Sebelum PSBB, Pemkot Makassar telah mengeluarkan imbauan pembatasan aktifitas yang berdampak pada mandeknya roda ekonomi yang membuat banyak warga kehilangan pendapatan.

“PSBB ini makin membuat aktifitas ekonomi nyaris lumpuh sehingga warga miskin cenderung bertambah banyak,” kata Muhammaf Fadli Noor.

Data TNP2K pada 2019 menunjukkan 228.091 jiwa penduduk Kota Makassar yang miskin dan rentan miskin. Di masa wabah Covid ini jumlah warga miskin tentu lebih besar lagi.

Untuk itu, PSI mendesak pemerintah untuk menyediakan bantuan sosial bagi warga tak mampu, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemerintah melalui aparat kelurahan bekerjasama dengan LPM dan RT/RW melakukan identifikasi warga yang memenuhi kriteria penerima bansos.

2. Lakukan transparansi data penerima bansos secara online seperti yang dilakukan Pemkot Bekasi pada laman web http://bansoscovid19.bekasikota.go.id.

3. Warga yang merasa tidak terdata dapat melaporkan diri untuk diverifikasi dan didaftarkan jika memenuhi syarat.

4. Umumkan secara terbuka tata kelola anggaran bansos. Transparansi pengelolaan bansos ini akan membangun empati swasta untuk turut berpartisipasi karena akuntabilitas pengelolaan program.

Baca Juga :   Ekstasi Ferrari dan Jenis YouTube Rambah Sidrap, Timsus Polda Sulsel Gagalkan 1.000 Butir Siap Edar

5. Pemerintah harus terus membuka diri untuk menerima input dari seluruh elemen masyarakat agar tercipta partisipasi publik. (**)

dibaca : 29



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top