ikut bergabung

Sebar Ujaran Kebencian, Warga Tanete Rilau Diamankan


Sulsel

Sebar Ujaran Kebencian, Warga Tanete Rilau Diamankan

BARRU, UJUNGJARI.COM — Ujaran kebencian yang dituliskan GF (36) kepada seseorang diakun facebooknya berujung fatal. Warga Tanete Rilau ini diamankan Tim Cyber Reskrim Polres Barru, Jumat (17/4) malam disalah satu tempat di kecamatan Tanete Rilau kabupaten Barru.

Caption terduga pengujar kebencian ini ramai dimuat disejumlah medsos. Tim Cyber tak perlu menunggu waktu lama untuk membekuk terduga pelaku ujaran tak pantas, yang secara terang-terangan dialamatkan ke salah seorang tokoh ternama di Barru.

Terduga pelaku ujaran kebencian ini dalam komentarnya menulis di facebooknya, dengan komentar yang menyudutkan tokoh penting tersebut.

Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah yang dihubungi Sabtu (18/4) membenarkan adanya seorang warga yang diamankan atas ujaran kebencian yang dialamatkan ke seseorang.

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik dan sekarang masih terperiksa untuk pengembangan proses penyelidikan,” ujar Welly.

Mantan Penyidik Reskrim Polda Sulsel ini menjelaskan jika warga yang menuliskan komentarnya di facebooknya ini akan dijerat pasal 45 (A) ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terduga penulis ujaran kebencian yang sudah kita amankan ini bisa terancam 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 milyar,” terangnya.  (udi)

Baca Juga :   Warga Desa Pitusunggu Kesulitan Air Bersih, Bupati Pangkep Serahkan Bantuan

dibaca : 25



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top