ikut bergabung

Terkait Proyek Patung Kuda, DPRD Parepare Ajukan Hak Angket


Sulsel

Terkait Proyek Patung Kuda, DPRD Parepare Ajukan Hak Angket

PAREPARE, UJUNGJARI.COM — DPRD Kota Parepare akan mengajukan hak angket terkait proyek patung kuda yang anggarannya Rp. 965 juta APBD tahun 2017 dikerjakan tahun 2018 tak terurus hingga sekarang.

DPRD mengajukan hak angket ini karena hingga tahun 2020 belum dicairkan dananya oleh Pemkot bahkan belum rampung juga pekerjaannya.

Hak angket ini dilakukan karena ada indikasi berbaur “korupsi” dalam proses lelang dan ironinya pihak pembuat patung diduga sudah dibayar sebesar Rp. 250 juta entah dari mana sumber dananya.

“Kami melakukan hak angket ini karena ada bau aroma korupsi, walaupun belum dicairkan dananya oleh Pemkot tapi dalam proses lelang sudah merugikan keuangan daerah, dan hal yang aneh dalam pembuatan patung ini sudah dibayar oleh pihak pembuat patung kuda kereta kencana tapi dananya bersumber dari mana,”kata ketua komisi III DPRD Parepare, Rudy Najamuddin.

Menurut Rudy selaku inisiator hak angket ini bahwa diperkirakan sekitar 15 anggota DPRD siap bertanda tangan menyetuji hak angket guna melakukan penyelidikan terkait patung kereta kencana yang menjadi ikon Parepare ini.

Hak Angket dilakukan DPRD , kata Rudy, sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

“Hak Angket ini diatur dalam Undang-Undang Nomor  6 tahun 1954 tentang penetapan Hak Angket DPR,”jelasnya. (Shamir)

Baca Juga :   Debat Kedua Di Jakarta, Panglima Sekber Appi-Rahman: Kami Siap Dimana pun

dibaca : 34



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top