SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kerja keras aparat Kepolisian Polres Sidrap mengungkap penyalagunaan Narkoba ditengah mewabahnya pandemi Corona Virus Disiense atau Covid-19 membuahkan hasil.
Jajaran unit Resmob Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus narkoba beromset besar.
Seorang warga Pinrang berhasil diamankan setelah kedapatan membawa sabu-sabu 5 bal atau sekira 210 gram jenis sabu ke wilayah Sidrap.
Terduga pelaku bernama Onding Bin Raupe (25 Tahun) yang beralamat di Desa Arassie Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Onding berhasil ditangkap di TKP, tepatnya di Jln. Simae Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Sidrap, Minggu malam (12/04) kemarin sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya barang bukti 5 (sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat kotor 210 gram.
Selain itu, ada juga 2 buah Gawai berbagai merk dan satu timbangan digital milik terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, SH, SIK bersama KBO dan anggotanya.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, melalui AKP Andi Sofyan membeberkan kronologis penangkapan tersangka setelah menerima informasi masyarakat jika Onding kerap membawa narkoba ke Sidrap dan bertransaksi.
Berangkat dari informasi ini, sejumlah kasus narkoba yang diungkap sebelumnya juga disebut terduga pelaku adalah penyuplai barang haram masuk ke Sidrap.
“Kami pancing pelaku bertransaksi di TKP di Jln. Simae, Duampanua Baranti, Sidrap. Awalnya pelaku menolak transaksi di wilayah Sidrap, namun kami yakinkan jika di Sidrap lebih aman untuk bertransaksi sehingga pelaku mengiyahkan. Alhamdulillah, kami tangkap setelah barang buktinya diperlihatkan tersangka,”ungkap AKP Andi Sofyan, Senin (13/04/2020) sesaat lalu.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang ini menambahkan, tersangka dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Onding akan dijerat pasal 114 Junto pasal 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan dan penyalagunaan narkoba golongan 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Irwan)