ikut bergabung

Ajiep Surati Pimpinan DPD, Postur APBN Tak Fokus Penanganan Covid-19


Dr Ajiep Padindang

Berita

Ajiep Surati Pimpinan DPD, Postur APBN Tak Fokus Penanganan Covid-19

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulsel Dr Ajiep Padindang menyurati pimpinannya. Surat tersebut berisi sikap dan usul penolakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 dan Perpres No. 54 Tahun 2020.

Penolakan tersebut setelah melaksanakan kajian terhadap Perpu nomor 1 terhadap 12 UU yang
terkait dengan keuangan negara.

Senator dua periode ini menyampaikan pendapat dan usulan yakni mengapresisasi secara baik upaya pemerintah, khususnya
Presiden Jokowi dalam penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa membutuhkan kewenangan yang kuat dan pagu anggaran yang memadai dengan
sistem pengelolaan yang bersifat darurat untuk mengendalikan pemerintahan dan
menggerakkan semua komponen bangsa sampai pemerintahan desa.

Namun Ajiep berpendapat bahwa, tidak diperlukan adanya 12 UU yang digabung dalam satu Perpu. “Saya mengusulkan agar pimpinan DPD RI menyampaikan pada pimpinan DPR RI dan Presiden RI, agar menunda pembahasan
Perpu tersebut menjadi undang-undang hingga selesai pandemi Covid-19.

Ajiep juga meminta kepada Presiden RI, agar dalam melaksanakan Perpu N0.1 tahun 2020, memperketat
pengendalian dan pengawasannya serta selalu mengingat Pasal 22 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD RI tahun 1945.

Dijelaskan bahwa, kekuasaan hampir tak terbatas untuk pengelolaan keuangan negara dan pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19 diberikan kepada Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan
legalitas undang-undang yang sebagian masih berlaku (Sebagian sudah dilebur).

Baca Juga :   Salurkan Bantuan, TYL Sasar Bontonompo dan Bonsel

“Perpu No.1 Tahun 2020 baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama melalui lembaga yang dibentuk yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Puncak dari Kewenangan dan kekuasaan tak terbatas itu, terlihat dalam BAB V, Ketentuan Penutup, pasal 27, ayat (1),” ketus Ajiep.

Mantan Ketua Komite IV DPD RI ini berharap Perpu No.1 Tahun 2020 ini betul-betul bersifat sementara,
sesuai konsideran menimbang, sehingga apabila Covid 19, sudah terkendali dan kondisi perekonomian sudah pulih, maka PERPU ini tidak digunakan lagi oleh pemerintah.

“Oleh karena hanya bersifat lintas tugas alkel, maka Pimpinan DPD RI diharapkan membentuk Tim Kerja atau Pansus pemantau dan pengawas,” ujarnya.

Mantan Ketua Komisi A DPRD Sulsel ini mengaku dapat memahami karena keadaan darurat, maka Perpres ini terbit.

dibaca : 62

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top