PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Kementerian Kesehatan RI kembali menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare sebagai salah satu dari tiga tempat pemeriksaan Covid-19 menggunakan mesin Tes Cepat Molekuler (TCM) di Sulawesi Selatan.
Penunjukan itu berdasarkan SK Kemenkes. Sebelumnya RSUD Andi Makkasau juga salah satu rumah sakit yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai rumah sakit rujukan penanganan Pasien Positif Covid-19 dan kembali mendapat kepercayaan dari kementrian kesehatan RI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain RSUD Andi Makkasau, rumah sakit lainnya di Sulsel adalah RSUP dr Wahidin Sudirohusodo dan RS Labuang Baji, Makassar.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan, “Atas kepercayaan itu, Pemerintah Kota Parepare akan terus berkoordinasi dengan RS Andi Makkasau untuk mempersiapkan segala kebutuhan dalam melakukan metode TCM, mulai dari ketersediaan alat tes, Biosafety Cabinet, hingga kelengkapan lainnya. Metode Tes Cepat Molekuler (TCM) kata Taufan, bisa mendekteksi infeksi Covid-19 dalam waktu 45 menit.
“Semoga dalam waktu dekat telah dapat dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak terjadi antrean panjang di beberapa laboratorium yang telah ditunjuk di Makassar,” harap Taufan Pawe.
Dilansir dari beberapa sumber, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 RI, Achmad Yurianto, menguraikan, penggunaan mesin TCM adalah pemeriksaan baru yang digunakan untuk mendeteksi penyakit TBC. Namun dengan konfersi catridge yang disediakan khusus, sehingga cara serupa, bisa dilakukan kepada seseorang yang bergejala virus corona sehingga dengan cepat dapat mendiagnosis pasien positif atau negatif Covid-19.
“Melalui pemeriksaan menggunakan mesin TCM, hasil pemeriksaan dapat segera diketahui, apakah pasien positif atau negatif Covid-19 (tidak tertular virus corona). Durasinya lebih cepat, sehingga memangkas antrean pemeriksaan,” papar Yuri.
Mengenai Rumah Sakit dan Puskesmas yang ditunjuk, Kementerian Kesehatan menetapkan 132 rumah sakit dan beberapa puskesmas yang terpilih di Indonesia, salah satunya RSUD Andi Makkasau Parepare. (Muchtar)