JAKARTA, UJUNGJARI.COM — AL (33), warga Cipinang, Jakarta Timur akhirnya berhasil diamankan Tim Bareskrim Polri di salah satu rumah di Cipinang, Jumat (3/4/2020) lalu sekira pukul 20. 30 Wib.
AL diamankan pihak Kepolisian dalam kasus tindakan kejahatan berupa penghinaan pada Presiden RI dan juga SARA serta pembuat berita hoax di tengah mewabahnya covid-19. AL ditangkap berdasarkan LP/A/0290 Bareskrim khususnya Direktorat Siber Polri.
Hal ini diungkapkan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adisaputra didampingi Kasubdit ll Direktorat Siber Bareskrim Kombes Pol Himawan Bayu Aji, di lantai 3 gedung Bareskrim Polri, Senin (6/4/2020) pukul 14.40 Wib.
AL jadi target operasi Polisi karena telah melakukan aksi menghina pemimpin negara dan menyebar informasi berindikasi SARA.
” Sebelumnya tersangka telah dilaporkan atau dimonitoring sejak tahun 2018 berkaitan dengan postingan-postingan ataupun video-video yang mengandung unsur pidana. Catatan kejahatan yang dilakukan AL, pertama pernah terlibat kejahatan yang sama pada tahun 2019 dan dilaporkan oleh penyidik Bareskrim, kedua pada Februari 2020 terdapat laporan dari seseorang di Polda Jawa Barat tentang kegiatan yang dilakukan oleh tersangka dan pada April 2020 terdapat laporan di Bareskrim Polri terkait kegiatan yang sama,” jelas
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adisaputra saat merilis kasus ini tadi siang.
Dikatakan Kombes Pol Asep Adisaputra, tersangka memposting ataupun memviralkan konten-konten, video yang berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa serta mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis pada beberapa akun pribadinya yaitu, twitter @Alibaharsyah007, Facebook Ali Baharsyah, Instagram Ali Baharsyah dan YouTube Ali Baharsyah.
Selain AL pada saat penangkapan turut serta diamankan tiga orang rekannya yang berada di TKP yaitu, HAF (39), KH (24) dan AAP (20) yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan masih berstatus sebagai saksi.
Sebanyak 16 barang bukti yang didapatkan dari ketiga rekan AL yaitu 4 unit HP, 3 unit modem, 104 keping DVD, 11 unit hard disk, 5 unit memory card, 5 unit flash disk, 1 unit laptop, 1 unit camera, 2 unit trypod, 1 unit cost recorder, 2 keping KTP, 1 buah buku, 1 lampu sorot, 1 kemeja warna pink, 1 blezer hitam dan 1 topi warna abu-abu.
Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dan pemeriksaan oleh laboratorium forensik digital ini, ditemukan beberapa file video yang mengandung unsur pornografi.
” Modus operandinya yaitu yang bersangkutan melakukan pembuatan video yang mengandung unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras, berita bohong dan penghinaan terhadap penguasa, yang kemudian diposting oleh tersangka dan juga disebarkan dan diviralkan melalui akun media sosialnya atau grup yang ada. Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan hingga paham yang sedang dilakukan pendalaman untuk dilakukan analisa terkait kepahaman tersebut,” beber Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adisaputra.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Badan Umum dan pasal berlapis terkait UU Pornografi.-