Site icon Ujung Jari

Wabah Virus Corona Berimbas pada Rp35 Miliar DAK Enrekang Ditiadakan

ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Dampak dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang ikut terkena imbasnya dari surat edaran Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulayani tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2020.

Selain bidang kesehatan dan pendidikan. Dalam isi surat edaran yang bernomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret tersebut yang ditujukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati penerima DAK Fisik se Indonesia menjelaskan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan virus corona.

Menaggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang H Baba mengatakan dampak dari surat edaran Menkeu tersebut Pemkab Enrekang kehilangan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp35 miliar dari total DAK untuk Kabupaten Enrekang sebesar Rp50 miliar dengan 112 titik.

“Setelah kita impetalisir semua data sehubungan DAK yang ada di Enrekang. Kurang lebih Rp35 miliar gagal digunakan. Yang lolos hanya sekitar Rp14 miliar dari Rp50 miliar DAK yang masuk tahun ini (2020),”kata H Baba di Gedung DPRD Enrekang, Kamis (2/04/2020) kemarin.

Menurutnya, proyek DAK Fisik yang sudah teken kontrak tanggal 27 Maret kebawa itu dilanjutkan.Namun tetapi konrak yang tanggal 27 Maret keatas itu batalkan.

“Kegiatan DAK yang kontraknya yang konraknya 27 Maret ke bawa itu dilanjutakan dan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan bisa dilaksanakan, tetapi kalau ada kotrak daitas 27 maret itu secara masif batal,”jelas H Baba. (Suka)

Exit mobile version