PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Lapas II Parepare telah membebaskan atau memberikan asimilasi kepada 22 tahanan yang hukumnya sisa dua pertiga, Kamis (2/4/2020).
Semua sudah keluar ada yang dijemput oleh keluarganya dan ada juga tidak ada keluarganya yang menjemput napi yang dibebaskan pada kondisi pemerintah melawan virus Covid-19 (Corona).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala lapas II Parepare, Indra Setia Budi mengatakan sesuai instruksi kemenhukumham terkait warga lapas yang diberi asimilasi dengan hukuman sisa dua pertiga maka harus di keluarkan demi menjaga penyebaran Covid-19 di Lapas.
Sehingga Lapas II Parepare baru tahap pertama sudah dikeluarkan sebanyak 22 orang dan diperbolehkan pulang masing-masing kerumahnya,’jadi tahap pertama sebanyak 22 orang kemungkinan bisa bertambah sampai 60 napi yang bebas atau bisa juga lebih dari itu”tuturnya.
Lanjut, Indra, asimilasi berakhir pada tanggal 7 April 2020, maka sekarang ini sisanya masih dalam tahap proses,’jika dua bulan subsider maka itu ranah kejaksaan kita hanya melihat hukuman yang primernya kalau sudah dua pertiga maka bisa dikeluarkan sesuai instruksi kemenhukumham, “jelasnya kepada wartawan di kantornya.
Ditempat yang sama, napi yang bebas bernama Andi Parawansa berterima kasih kepada kementerian hukum dan HAM telah mengeluarkan kami sesuai ketentuan berlaku,.
“kami sangat bersyukur telah bebas dan saya berterima kasih kepada bapak menteri Hukum dan Ham,”jelasnya mewakili rekannya yang bebas. (Samir)