SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Para penegak hukum, khususnya lembaga Peradilan di seluruh Indonesia mulai menerapkan sistem safety persidangan yaitu dengan menggunakan mekanisme e-Court, e-litigasi, dan sidang daring (online), Langkah ini guna menghadapi situasi luar biasa terhadap pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid – 19).

Seperti halnya yang kini diterapkan di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidrap, wabah endemik Covid-19 tersebut tidak menghalangi para Majelis Hakim (MH) menggelar Sidang, Bahkan dalam pantauan kami, pengadilan negeri sidrap menerapkan sidang online, Rabu (1/4/2020) siang tadi, dengan Serius dan nyaman tanpa harus bertatap muka langsung dengan para terdakwa, persidanganpun berlangsung aman, efektif dan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para majelis Hakim yang bersidang ini yakni Santonius Tambunan, SHMH (wakil ketua pengadilan negeri sidrap) selaku Ketua Majelis, beranggotakan ibu Satriany Alwi, SHMH dan Rahmi Dwi Astuti, SHMH serta didampingi Panitera dan satu orang tim tekhnis It yang sekaligus merupakan petugas sidang.

Adapun agenda sidang yang sudah terjadwal yakni 15 sidang , 13 diantaranya adalah perkara pidana yang menggunakan metode sidang daring (online) , sementara 2 kasus perdata diselenggarakan dengan cara E-Litigasi atau para pihak berperkara tidak lagi bertatap langsung, sesuai standar sistem yg dibuat oleh MA.

Ketua PN Sidrap Hj Ernawaty, SHMH menegaskan guna mencegah penyebaran virus corona, Pengadilan Negeri Sidrap untuk pertama kalinya menggelar Sidang Perkara Pidana melalui jarak jauh atau menggunakan teleconference. pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 diruang sidang utama.
“adapun menurut beliau, pelaksanaan sidang jarak jauh ini merupakan manifestasi dari pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 (SEMA) tentang jam kerja dan pelayanan Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya,”ungkap Ernawaty kepada media, dikantornya, Rabu tadi.

Untuk proses Sidang secara elektronik, lanjut dia, dalam situasi seperti ini dilakukan untuk menghindari kontak fisik atau bertatap muka dengan banyak orang (Social Distancing) sehingga meskipun dalam kondisi yang demikian persidangan di PN Sidrap dapat tetap berjalan demi kepastian hukum bagi pengguna layanan pengadilan.

“Belum ada ketentuan batas waktu kapan kebijakan sidang online ini dicabut. Yang jelas, semua pihak berharap wabah ini segera berlalu dan memulihkan kembali perekonomian bangsa,”tandasnya. (Irwan)