SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Berbagai upaya pemerintah melawan penyebaran pandemi Corona Virus Defiense 2019 (Covid-2019). Salah satu lembaga penegak hukum mulai menerapkan phsycal distancing atau jaga jarak kontak fisik adalah sidang online.
Seperti halnya jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sidrap, menggelar sidang secara online (daring) melalui video conference di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tehnis sidang daring ini sebagai langkah pencegahan sekaligus efektif dan efesien serta jarak kontak komunikasi langsung terhindari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap Djasmaniar,SHMH, mengatakan, sidang pidana daring itu mulai perdana dilakukan Selasa (31/03/2020) melalui aplikasi Zoom.
Pada persidangan perdana daring tersebut, kata Djasmanjar, ada lima perkara dengan delapan terdakwa perkara pidana umum seperti narkotika, pencurian, dan kasus pertambangan..
“Sidang perdana kita ini mengagendakan Putusan, Tuntutan, serta agenda pemeriksaan saksi. Dan semua dilakukan ditiga titik,”ungkap Kajari Djasmaniar, saat memantau proses sidang daring perdana, dikantornya, Selasa siang tadi.
Ibu Kajari menambahkan efektifitas dalam sidang daring tersebut yakni membangun komunikasinya dengan Pengadilan Negeri dan Rutan tanpa harus bersua.
Sebab koordinasinya antar instansi ini saling berkaitan. Disini, penekanannya bagaimana caranya supaya di dalam persidangan antara terdakwa di Rutan tidak berhubungan langsung dengan hakim dan jaksa.
“Makanya dihelat sidang secara online dengan panggilan video (video call). Seperti, JPU sidang dikantor Kejaksaan, sebaliknya pihak MH dikantornya sendiri, termasuk para terdakwa di tempatnya di Rutan Klas II B sendiri,”lontarnya.
Ketentuan ini sambung Djasmaniar, sudah di setujui berdasarkan surat edaran pimpinan masing-masing instansi.
“Sidang online ini dilakukan sesuai instruksi, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham untuk mencegah penyebaran COVID-19. Mukadima ini sudah diatur dalam asas-asas hukum acara pidana,”tegas ibu Kajari lagi.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Abd Kadir Sangadji menambahkan, selama proses persidangan, para Majelis Hakim (MH), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda.
“Mereka terhubung melalui aplikasi Zoom. Untuk para hakim berada di ruang sidang pengadilan, kemudian JPU di aula Kejaksaan Negeri dan para terdakwa mereka tetap berada di Rutan. Sidang online akan terus dilakukan sampai batas waktu yang belum di tentukan,”kata Abd Kadir Sangadji.
Kadir mengatakan, sidang dengan cara online ini sudah dilakukan secara simulasi ditiga titik tempat. “Sebenarnya Senin kemarin itu dimulai perdana, namun berhubung karena tidak ada jadwal sidang dan baru hari ini ada agenda lima perkara dengan 8 orang terdakwa. Alhamdulillah, kesemuanya berjalan lancar dengan dukungan sambungan jaringan internet yang baik,”katanya.
Satubhal lagi disampaikam, Abd Kadir, untuk proses sidang mendengarkan saksi, kata Kadir, itu dilakukan pula ditempat masing-masing sesuai tupoksinya.
“Misalnya saksi mahkota itu adalah perkara sama dengan terdakwa tetap di Rutan, begitupun saksi yang dihadirkam JPU itu juga di kantor Kejaksaan. Nanti setelah proses sidang selesai, JPU mengirim File asli dikirim ke PN dengan bentuk Shoft copy dan Hard Copy,”tandasnya. (Irwan/Ady)