GOWA, UJUNGJARI.COM –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha khususnya warung-warung, rumah makan dan restoran. Hal ini disampaikan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat melakukan teleconference bersama pimpinan SKPD Gowa, Senin (30/3/2020) siang.
Adnan mengatakan kebijakan ini diambil di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19 khususnya di Kabupaten Gowa. Sehingga tidak mungkin menargetkan setiap bulan pelaku usaha membayar pajak seperti biasanya.
” Kita akan berikan keringanan pajak bagi semua restoran dan tempat-tempat makan yang ada di Gowa. Kondisi ini dikarenakan pendapatan mereka yang menurun sejak adanya wabah covid-19,” kata Bupati Adnan.
Dia pun menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa untuk segera menindaklanjuti kebijakan Pemkab Gowa tersebut.
” Saya meminta Kepala Bapenda segera membuat surat penyampaian kepada para wajib pajak, menginformasikan terkait pengurangan pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha,” tambah bupati.
Sebagimana diketahui pemungutan pajak untuk rumah makan, restoran serta warung dan penginapan di Gowa telah dilakukan secara online dan didampingi oleh Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK RI wilayah Sulsel. Bahkan sejak Gowa menerapkan sistem online ini memberikan kontribusi positif dalam peningkatan PAD Gowa.
” Kebijakan ini tentunya akan berdampak di PAD kita. Namun bagi Pemkab Gowa memberikan keringanan ini sekaligus untuk tetap mendukung keberlanjutan sektor ekonomi masyarakat Gowa akibat dampak pandemi covid-19,” kata Adnan.-